Rabu, 22 April 2026 | 23:33 WIB

Sidang eFishery

Pledoi Andri Yadi di Sidang eFishery, Tegaskan Tak Pernah Berniat Jahat

foto

Terdakwa Andri Yadi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus eFishery di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung, Rabu 22 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait akuisisi PT Dycodex Teknologi Nusantara di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung, Rabu 22 April 2026, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa. Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yakni Gibran, Andri Yadi, dan Angga.

Pembacaan pledoi berlangsung secara bergantian. Setelah Gibran menyampaikan pembelaannya, giliran Andri Yadi membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim. Pada momen itu, Andri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat jahat dalam transaksi akuisisi yang kini dipersoalkan.

“Saya mungkin tidak memahami rumitnya hukum korporasi, tetapi saya tidak pernah masuk ke dalam transaksi akuisisi DycodeX oleh eFishery (PT MTN) ini dengan niat jahat,” ungkapnya dalam pembelaan pribadi.

Dalam pledoinya, Andri mempertanyakan letak niat jahat yang dituduhkan kepadanya. Ia menyebut dirinya berada pada posisi sebagai pihak penjual yang beritikad baik, bukan pihak yang mengendalikan keputusan internal perusahaan pembeli. Menurut Andri, perubahan skema transaksi yang kemudian menjadi persoalan justru berasal dari internal perusahaan pembeli, bukan dari dirinya.

kuasa Hukum Andri Yasi, O.O. Kaligis saat diwawancarai awak media di sela ersidangannkasus eFishery di PN Bandung, Rabu (22/4/2026).

Andri juga menggambarkan DycodeX sebagai hasil perjuangan yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, perkara yang kini menjeratnya disebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga pukulan besar bagi hidup dan perjalanan profesional yang selama ini ia bangun. Meski demikian, Andri tetap berdiri pada posisi yang sama sejak awal, yakni tidak pernah memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Di sela persidangan, kuasa hukum Andri Yadi, O.C. Kaligis, menilai bahwa perkara tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari perjanjian kerja sama, bukan tindak pidana penggelapan maupun pencucian uang. Menurut dia, kliennya hanya mengikuti skema yang disusun pihak perusahaan dan tidak memiliki unsur niat jahat.

“Ini perjanjian kerja sama, bukan penggelapan. Di mana mens rea-nya?” tegas O.C. Kaligis.

O.C. Kaligis juga mempertanyakan penerapan Pasal 374 KUHP dalam perkara tersebut. Menurut dia, transaksi yang dipersoalkan merupakan bagian dari rangkaian kerja sama bisnis yang seharusnya lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata ketimbang pidana.

Pembacaan pledoi Andri Yadi kini menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Dari pembelaan yang disampaikan di persidangan, Andri kembali menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat dalam transaksi akuisisi yang kini dipersoalkan tersebut.**