
Majelis Komisi KPPU memimpin sidang perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Intage Holdings oleh NTT Docomo di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyidangkan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. dalam sidang perdana yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 16/KPPU-M/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan itu sempat mengalami dua kali penundaan karena pihak penerima kuasa sebelumnya belum memenuhi syarat administrasi untuk mewakili terlapor. Dalam agenda perdana, investigator membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung laporan tersebut.
Majelis Komisi yang memimpin sidang terdiri atas Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Pihak terlapor hadir dalam persidangan melalui kuasa hukumnya. Dalam LDP, investigator menguraikan adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
NTT Docomo disebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi, telepon seluler, dan aplikasi handphone. Sementara itu, Intage Holdings, Inc. merupakan perusahaan induk yang berkedudukan di Jepang dan memiliki anak usaha di Indonesia, yakni PT Intage Indonesia, yang bergerak dalam riset pasar dan data analytics. Perkara ini bermula saat NTT Docomo mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings melalui mekanisme resmi berdasarkan hukum Jepang, yang dinilai memenuhi unsur pengambilalihan saham dengan akibat perubahan pengendali.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nilai aset gabungan kedua perusahaan disebut telah memenuhi ambang batas kewajiban pelaporan kepada KPPU. Akuisisi itu efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023 dan seharusnya diberitahukan paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023. Dengan demikian, keterlambatan pelaporan diduga terjadi selama enam hari kerja. Investigator menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban notifikasi transaksi akuisisi secara tepat waktu.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisi menjelaskan bahwa perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan diperiksa melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme itu, terlapor diberi kesempatan menyatakan sikap atas LDP, apakah menerima atau menolak, sebelum perkara masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan. Majelis juga menyoroti persoalan kehadiran pihak principal mengingat status terlapor sebagai badan usaha asing.
Kuasa hukum terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, terutama karena Direktur Utama disebut tidak dapat hadir dalam waktu satu bulan sejak pembacaan LDP apabila proses berlanjut melalui sidang cepat. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi terlapor terhadap LDP. Soal kehadiran pihak principal, menurut Majelis, akan dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut dalam proses berikutnya.
Setelah pembacaan LDP dan pemeriksaan alat bukti awal, Majelis Komisi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada 7 April 2026. Agenda sidang mendatang adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor. Perkembangan perkara ini selanjutnya dapat dipantau melalui jadwal persidangan yang dipublikasikan KPPU.**