
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga oleh puluhan perusahaan pinjaman online di Jakarta, Kamis (26/3/2026). (Sumber: KPPU)
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga yang dinilai melanggar aturan persaingan usaha.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026) di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, sebagai bagian dari Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota lainnya menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam amar putusan, seluruh terlapor dinyatakan bersalah atas praktik penetapan harga atau bunga yang berpotensi merugikan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor fintech.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun luasnya dampak terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman online di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik yang merugikan.
Informasi lebih lanjut terkait putusan ini akan disampaikan melalui siaran pers resmi KPPU, termasuk kemungkinan tindak lanjut terhadap para pelaku usaha yang terlibat.**