Jumat, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Sidang Sarjan

Sidang Korupsi Bekasi Ungkap Nama Yayat Sudrajat Alias Lippo, Polisi Aktif yang Disebut Dapat Proyek

foto

Elly Susanto

Yayat Sudrajat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026).

BANDUNG, indoartnews.com – Persidangan kasus korupsi Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kembali mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4/2026). Dalam sidang tersebut, nama Yayat Sudrajat alias Om Lippo atau Om Endut muncul dalam keterangan saksi Hendry Lincoln.

Hendry Lincoln yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra. Dalam persidangan itu, Yayat Sudrajat disebut menjadi sosok yang memperkenalkan Hendry kepada Sarjan.

Saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra, Hendry mengaku pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat. Menurut dia, perkenalan itu bermula setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Hendry mengaku diminta datang ke rumah dinas Dani Ramdan, lalu diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.

Dari pertemuan itulah, menurut Hendry, kemudian terjalin komunikasi yang mempertemukan dirinya dengan Sarjan. Dalam kesaksiannya, Sarjan diperkenalkan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Keterangan itu membuat nama Yayat Sudrajat menjadi sorotan karena disebut berperan dalam awal hubungan antara kontraktor dan pejabat dinas.

Dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa Yayat Sudrajat disebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok. Meski demikian, nama Yayat justru disebut dalam rangkaian kesaksian sebagai pihak yang diduga ikut memperoleh pekerjaan proyek dari pemerintah daerah. Hendry menyebut, selain Sarjan, ada beberapa nama lain yang juga memperoleh pekerjaan proyek di dinasnya, termasuk Yayat Sudrajat.

Keterangan tersebut menambah sorotan terhadap pola proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Hendry, sejumlah paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh pihak yang sama atau pihak yang sudah dikenal sebelumnya. Fakta itu memperkuat dugaan adanya jaringan tertentu dalam distribusi proyek konstruksi di dinas yang ia pimpin.

Tak hanya itu, Hendry juga mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya. Menurut keterangannya, pola tersebut sudah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. Fee proyek itu disebut biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Dalam sidang yang sama, Hendry menyebut praktik tersebut disebut masih berlangsung hingga Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sejumlah proyek di dinasnya, menurut dia, tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, muncul arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam paket pekerjaan proyek.

Hendry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025. Total uang yang disebut diterima mencapai sekitar Rp2,94 miliar dan disebut sebagai bentuk terima kasih. Namun di hadapan majelis hakim, Hendry menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.

Munculnya nama Yayat Sudrajat dalam persidangan kini menjadi perhatian publik karena disebut bukan hanya sebagai penghubung awal antara Sarjan dan pejabat dinas, tetapi juga sebagai pihak yang disebut ikut memperoleh proyek. Persidangan kasus korupsi Bekasi ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi lain untuk mengungkap lebih jauh rangkaian fakta yang muncul di ruang sidang.**(Red)