
Petugas Satpol PP Kota Bandung bersama unsur TNI dan kepolisian melakukan pengecekan tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap penutupan jelang Jumat Agung di Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memastikan sejumlah tempat hiburan malam tidak beroperasi menjelang peringatan Jumat Agung dan Paskah. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam, 2 April 2026, sebagai bagian dari pengawasan rutin atas pelaksanaan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.
Sejumlah lokasi yang disisir petugas antara lain Red Palace Karaoke and Spa, Mozart Karaoke Lounge, dan DAM Karaoke di Jalan Soekarno Hatta, kemudian Addict Karaoke di Jalan Cikawao, Angels Karaoke, Nav Karaoke, Voice Bar dan Karaoke, serta Masterpiece Legends Style di kawasan Jalan Buahbatu. Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh tempat hiburan yang diperiksa dilaporkan dalam kondisi tutup.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin penegakan produk hukum daerah. Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku menjelang salah satu hari besar keagamaan umat Kristiani.
Bagus menjelaskan, penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung pada 3 April 2026. Karena itu, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tidak beroperasi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam aturan itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan Ramadan maupun pada hari besar keagamaan lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan suasana kota tetap kondusif.
Menurut Bagus, penegakan aturan ini tidak hanya bertujuan menghormati umat beragama dalam menjalankan ibadah, tetapi juga menjaga ketenteraman umum di Kota Bandung. Ia menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat dan sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bandung juga mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengikuti ketentuan tersebut. Bagus berharap sikap taat aturan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Kota Bandung.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar senantiasa menaati peraturan daerah. Dengan demikian, iklim usaha tetap berjalan baik tanpa mengabaikan penghormatan terhadap nilai keagamaan dan ketertiban di tengah masyarakat.**