
Majelis hakim memimpin sidang perdana kasus dugaan sindikat penjualan bayi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 31 Maret 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perdana kasus dugaan sindikat penjualan bayi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 31 Maret 2026. Dalam perkara ini, sebanyak 19 terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono. Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus penjualan bayi yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Barat pada Juli 2025.
Namun, sidang perdana tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena adanya persoalan administratif, terutama terkait pendampingan hukum bagi para terdakwa.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kesiapan para terdakwa, termasuk keberadaan penasihat hukum. Faktanya, sebagian terdakwa belum didampingi kuasa hukum, sementara penunjukan dari pihak penuntut umum juga belum ditetapkan secara jelas.
“Majelis perlu memastikan apakah para terdakwa telah didampingi penasihat hukum. Namun dalam persidangan hari ini masih terdapat beberapa terdakwa yang belum didampingi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 7 April 2026.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap praktik sindikat ini dengan modus memanfaatkan kondisi korban. Para pelaku diduga meyakinkan orang tua bahwa bayi mereka akan diadopsi oleh keluarga yang tidak memiliki anak.
“Korban percaya bayinya akan diadopsi secara baik, sementara pelaku berpura-pura sebagai pasangan yang belum memiliki anak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan terorganisir dan menyangkut perdagangan bayi, yang termasuk dalam kategori kejahatan serius.**