
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah agar lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kerja pemerintahan yang lebih berorientasi pada hasil. Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat mengenai penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel. Dasar kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor atau work from office setiap hari Jumat. Pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan serta kelancaran tugas pemerintahan.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II dan Jabatan Administrator atau Eselon III. Para pejabat tersebut tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Ketentuan serupa juga berlaku bagi camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah.
Untuk unit layanan publik langsung seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, layanan kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan, pelayanan tatap muka tetap berjalan seperti biasa. Pengaturan WFH pada unit layanan publik hanya dimungkinkan secara terbatas sepanjang tidak mengganggu kualitas maupun kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.
Ngatiyana menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi mutu pelayanan publik. Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, sehingga penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas layanan pemerintah.
Selain mendukung transformasi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi energi dan pengurangan polusi. Pemerintah Kota Cimahi mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan emisi sekaligus menghemat anggaran operasional.
Dalam penerapannya, Pemkot Cimahi memberlakukan sistem pengawasan melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, sedangkan pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Laporan dari masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar untuk menilai efektivitas WFH, baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik. Evaluasi dijadwalkan dilakukan setiap dua bulan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat, baik bagi ASN maupun masyarakat luas.**