
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan sampah pascalibur Idulfitri di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (25/3/2026). (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG, indoartnews.com – Lonjakan volume sampah pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal sebagai pelanggaran hukum yang tidak akan ditoleransi.
Peningkatan timbulan sampah selama periode Lebaran tercatat mencapai sekitar 20 persen dari kondisi normal. Jika biasanya Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, maka sejak H-1 hingga H+4 Lebaran volumenya meningkat menjadi sekitar 1.800 ton per hari.
Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan sampah masih terjadi meskipun pengangkutan telah berjalan normal. “Pagi diangkut, sore sudah menumpuk lagi. Besoknya muncul tumpukan baru dengan jumlah yang hampir sama,” ujar Farhan saat meninjau kondisi di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3/2026).
Dari total volume sampah harian, sekitar 980 ton dapat diangkut. Namun, masih tersisa sekitar 500 hingga 600 ton sampah yang harus ditangani melalui berbagai metode pengolahan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkot Bandung terus memperkuat kapasitas pengolahan sampah. Sejumlah langkah yang dilakukan di antaranya peningkatan fasilitas petugas pemilah sampah, pengembangan insinerator, serta pengolahan sampah organik di wilayah Ciwastra dan Gedebage.
Farhan menyebutkan, pada triwulan kedua tahun 2026, pemerintah akan meluncurkan program baru berupa Refuse Derived Fuel (RDF) serta penambahan kapasitas insinerator guna memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Di tengah upaya tersebut, maraknya TPS ilegal dinilai semakin memperparah kondisi penumpukan sampah. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 60 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota.
“TPS ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Itu pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi,” tegas Farhan.
Pemerintah Kota Bandung saat ini melakukan patroli selama 24 jam untuk mengidentifikasi dan menutup TPS ilegal, sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan, setiap pihak yang terbukti membuang sampah di TPS ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan titik-titik tersebut melalui media sosial.
Selain penindakan, Farhan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah dari rumah tangga sebagai langkah utama mengatasi persoalan ini.
“Semua kembali kepada kita. Apakah kita mampu mengurangi sampah dari rumah sendiri atau tidak. Itu yang sangat menentukan,” pungkasnya.**