
Ilustrasi bayi di ruang perawatan rumah sakit dalam pemberitaan kasus bayi nyaris tertukar di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Kasus bayi nyaris tertukar di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung belum juga benar-benar reda. Setelah lebih dulu menyedot perhatian publik karena dugaan kelalaian saat penyerahan bayi, perkara ini kini bergerak ke babak baru ketika pihak keluarga melayangkan somasi dan unsur pidana mulai ikut disorot.
Peristiwa yang terjadi pada 8 April 2026 itu kembali menjadi perhatian bukan semata karena kejadian awalnya, melainkan karena perkembangan hukumnya terus bergerak. Dalam beberapa hari terakhir, keluarga bayi didampingi kuasa hukum menuntut penjelasan lebih terbuka dari rumah sakit, sementara polisi juga menyatakan tetap melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Mira Widyawati, mengatakan somasi resmi telah dilayangkan pada 13 April 2026. Menurut dia, langkah itu diambil karena masih ada sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab, termasuk siapa petugas yang terlibat dan bagaimana bayi bisa sampai diserahkan kepada pihak yang bukan orang tuanya. “Surat somasi ini isinya poin-poin penting yang belum terungkap, dan kita kasih waktu 3x24 jam. Kalau tidak merespon maka kami akan melakukan pelaporan ke Bareskrim atau Polda Jabar,” ujarnya.
Tak hanya itu, keluarga juga disebut menginginkan persoalan ini diusut secara terang. “Maunya diungkap, dia tahu persis, dia mau tahu suster yang mana, satpamnya juga. Peristiwa ini ingin diusut,” kata Mira. Di tengah tekanan itu, keluarga bahkan mengajukan tes DNA sebagai langkah tambahan untuk memastikan kepastian identitas bayi.
Dari pihak kepolisian, Satreskrim Polrestabes Bandung menyatakan sudah mendatangi rumah sakit untuk menelusuri perkara tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pihaknya tetap bergerak meski belum ada laporan resmi pada awal penyelidikan. “Minggu kemarin kita sudah datangi rumah sakit,” kata Anton. Ia menambahkan, “Kami tetap lakukan penyelidikan.”
Sementara itu, Direktur Utama RSHS dr. Rachim Dinata Marsidi menyebut insiden tersebut telah dijelaskan kepada pihak keluarga dan disebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun di sisi lain, rumah sakit juga mengakui telah menonaktifkan perawat yang terlibat dari pelayanan sebagai bagian dari evaluasi internal.
Perkembangan terbaru inilah yang membuat kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung masih terus hangat dibicarakan. Bukan lagi sekadar soal bagaimana insiden itu terjadi, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban, transparansi, dan perlindungan terhadap pasien dijalankan ketika sebuah kesalahan serius terjadi di ruang pelayanan kesehatan.
Karena itu, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada rumah sakit, tetapi juga pada proses hukum yang mungkin berjalan setelah somasi dilayangkan. Jika tanggapan yang diterima keluarga dinilai tidak memadai, bukan tidak mungkin perkara ini berkembang lebih jauh sebagai sengketa hukum yang lebih terbuka.**