
Struktur pengurus DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional atau GANNAS Jawa Barat yang menyatakan dukungan terhadap usulan BNN terkait pelarangan vape yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
BANDUNG, indoartnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional atau GANNAS Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional yang mendorong pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika. Sikap itu disampaikan di Bandung, 8 April 2026, di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa rokok elektrik tidak lagi sekadar dipakai sebagai alternatif rokok, tetapi berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
Wacana tersebut menguat setelah Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa vape kini dinilai memiliki celah besar untuk dimanfaatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam sejumlah forum resmi, BNN menyoroti tren penggunaan vape untuk mengonsumsi zat berbahaya yang semakin sulit dideteksi.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh temuan laboratorium BNN. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate yang termasuk obat bius. Temuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi vape telah bergeser dan membuka peluang penyalahgunaan yang lebih luas.
Ketua DPW GANNAS Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menilai langkah pelarangan, khususnya terhadap vape yang berpotensi disalahgunakan, layak dipertimbangkan sebagai upaya preventif. Menurut dia, pemerintah pusat, pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III, kepala daerah, dan instansi terkait perlu menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk menindaklanjuti usulan BNN demi melindungi generasi muda Indonesia.
Ia mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan penyalahgunaan narkoba kini terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup. Vape yang selama ini kerap dipersepsikan lebih aman justru dinilai bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyebaran zat terlarang, terutama di kalangan milenial dan generasi Z.
Dalam konteks tersebut, GANNAS Jawa Barat menegaskan perannya sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. Di berbagai wilayah, organisasi ini aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye tentang bahaya narkotika kepada pelajar, mahasiswa, hingga komunitas umum.
Selain itu, GANNAS juga terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, organisasi ini berupaya membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan perangkat vape.
Di sisi lain, penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup kuat, terutama di kawasan perkotaan seperti Bandung. Banyak pengguna dinilai belum sepenuhnya memahami risiko di balik penggunaan perangkat tersebut, baik dari sisi kesehatan maupun dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Karena itu, menurut GANNAS dan BNN, perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Mereka menilai langkah tegas perlu dipertimbangkan sebelum dampak dari penyalahgunaan vape semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, usulan pelarangan vape kini menjadi isu penting yang terus dikaji. Ke depan, kebijakan yang diambil diharapkan tidak hanya mampu menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.**