Kamis, 14 Mei 2026 | 23:53 WIB

Sidang TPPO Bayi

Sidang Jaringan Perdagangan Bayi di Bandung, Saksi Sebut Bayi Dibawa Diam-Diam

foto

Para terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan jaringan perdagangan orang dan bayi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 14 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara dugaan jaringan perdagangan orang dan bayi dengan 19 terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 14 April 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, saksi yang diperiksa antara lain Dani Hidayat dan Dea Puji Nuranti. Keterangan Dani Hidayat dikaitkan dengan berkas perkara seluruh terdakwa, sedangkan Dea Puji Nuranti dimintai keterangan khusus untuk berkas terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nurhasanah.

Di hadapan majelis hakim, Dani Hidayat menceritakan awal mula dirinya mengenal terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nurhasanah. Menurut Dani, saat itu ia tengah menghadapi kesulitan ekonomi, sementara istrinya sedang hamil dan segera melahirkan. Dalam kondisi itu, ia mengaku sempat mencari informasi soal adopsi melalui media sosial Facebook dan menemukan akun bernama “adopsi amanah”.

Dani menjelaskan, dari pencarian itu kemudian muncul komunikasi dengan seseorang yang disebut mengatasnamakan Aisyah Nurhasanah, yang dalam persidangan disebut sebagai Astri Fitrinika. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya terjadi pertemuan di rumah Dani pada 5 April 2025. Dalam percakapan mereka, Astri disebut sempat mengaku belum memiliki anak selama sembilan tahun menikah.

Saksi juga mengungkapkan bahwa Astri sempat mengajak istrinya memeriksakan kandungan ke seorang bidan di Baleendah. Dari hasil pemeriksaan itu, kandungan disebut dalam kondisi sehat dan diperkirakan akan segera lahir. Istri Dani kemudian melahirkan pada 6 April 2025 di tempat bidan tersebut dan bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Dani, biaya persalinan istrinya saat itu ditanggung oleh Astri. Ia menyebut tidak ada perjanjian tertulis apa pun terkait penyerahan anak, namun Astri sempat memberikan uang sebesar Rp5 juta yang disebut untuk kebutuhan operasional, termasuk keperluan bayi. Meski begitu, Dani mengaku terus meminta kelengkapan administrasi seperti KTP, kartu keluarga, dan identitas lain dari Astri, namun dokumen itu tak kunjung diberikan.

Tiga hari setelah persalinan, Astri disebut kembali datang bersama orang yang dikenalkan sebagai mertuanya dan dipanggil “Mamah Majalaya”, serta dua orang lain yang menunggu di luar rumah. Pada saat itulah, Dani mengaku kembali menanyakan kelengkapan surat-surat administrasi, tetapi permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi.

Dani lalu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sempat mengatakan akan berusaha mengembalikan uang yang telah dikeluarkan Astri apabila memang diperlukan. Sebab, menurut dia, belum pernah ada kesepakatan untuk menyerahkan anaknya. Namun, dalam keterangannya, Dani mengaku bayinya kemudian dibawa pergi secara diam-diam saat ia dan istrinya masuk ke kamar, sementara bayi sebelumnya berada di ruang tengah rumah.

Setelah kejadian itu, Dani mengaku berupaya menghubungi Astri. Ia menyebut sempat mendapat balasan, tetapi komitmen soal pengiriman dokumen identitas tak kunjung dipenuhi. Dani juga mengatakan sempat dijanjikan uang tambahan sebesar Rp2 juta, namun janji itu disebut tidak pernah direalisasikan. Atas kejadian tersebut, Dani akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Barat.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan jaringan perdagangan orang dan bayi yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung.**