
Pansus 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus 13 drg. Maya Himawati, Sp. Orto., didampingi Wakil Ketua Pansus 13 Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov. Hadir pula anggota Pansus 13, yakni H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Dudy Himawan, S.H., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Mukhamad Adi Widyanto, dan Asep Robin, S.H., M.H.
Selain unsur DPRD, rapat kerja ini juga diikuti Satpol PP, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam pembahasan pasal demi pasal yang masih dalam proses pembahasan.
Dalam rapat lanjutan itu, Pansus 13 menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya tersusun secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Aturan yang disusun diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman.
Sejumlah catatan penting juga mengemuka dalam pembahasan tersebut. Pansus 13 menilai perlu ada rumusan aturan yang jelas dan tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang. Dengan demikian, perda yang sedang dibahas itu diharapkan benar-benar memiliki kekuatan dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
Pembahasan Raperda Trantibum Linmas ini menjadi bagian dari langkah DPRD Kota Bandung dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah. Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, Pansus 13 berharap perda ini nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung.**