Kamis, 14 Mei 2026 | 23:25 WIB

Sidang Sarjan

Ade Kuswara Kunang Akan Hadir di Sidang Sarjan Rabu Besok

foto

Jaksa KPK Ade Azharie diwawancarai awak media usai sidang perkara Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 13 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Jaksa KPK Ade Azharie menyebut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 April 2026.

Pernyataan itu disampaikan Ade Azharie kepada awak media usai sidang lanjutan kasus Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Senin, 13 April 2026. Menurut dia, tim jaksa telah menyampaikan rencana pemanggilan sejumlah saksi kepada majelis hakim, termasuk nama Ade Kuswara Kunang.

“Untuk sidang hari Rabu, rencana kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Tadi juga sudah kami sampaikan ke majelis, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang,” ujar Ade Azharie.

Selain Ade Kuswara Kunang, jaksa KPK juga menyebut sejumlah nama lain yang direncanakan hadir dalam agenda persidangan berikutnya. Di antaranya Nyumarno, Iin Farihin, dan Arya Nugroho. Kehadiran para saksi itu dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang bergulir di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar Senin itu, tim jaksa menghadirkan enam orang saksi. Dari keterangan yang muncul di persidangan, jaksa menyoroti adanya peran perantara dalam hubungan antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang. Salah satu nama yang disebut memiliki peran cukup signifikan adalah Sugiarto.

Menurut Ade Azharie, Sugiarto disebut sebagai pihak yang mempertemukan Ade Kuswara Kunang dengan terdakwa Sarjan. Dari pertemuan itulah komunikasi di antara keduanya mulai terjalin. Jaksa juga masih mendalami dugaan adanya beberapa kali penyerahan uang dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang melalui perantara.

Ade menegaskan, fokus penuntut umum saat ini tetap tertuju pada pembuktian perkara Sarjan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Karena itu, keterangan para saksi yang dihadirkan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan, terutama yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang dan pihak-pihak terkait.**