BANDUNG, indoartnews.com – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Yossi Irianto dalam perkara korupsi pengelolaan aset Bandung Zoo, Kamis, 9 April 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono bersama hakim anggota Rachmawaty dan Iis Siti Rochmah. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Helena Yuniwasti Henuk, R. Nur Ruri Afrilia, Ardianita Febriniarty Djafar, dan Aditya Dinda Rahmani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yossi Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang didakwakan jaksa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Yossi dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Yossi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Usai pembacaan putusan, Yossi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penasihat hukum Yossi, Wati Trisnawati, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan terasa berat dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dinilai dilakukan kliennya dalam kapasitas sebagai pejabat daerah.
Ia berpendapat Yossi tidak melakukan tindakan korupsi secara langsung, melainkan lebih pada persoalan kewenangan dalam jabatannya saat itu. Menurut pihak pembela, hal tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai tindakan korupsi yang dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Yossi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus pengelola barang milik daerah disebut tidak melakukan pengawasan terhadap aset lahan Bandung Zoo. Akibatnya, pihak pengelola kebun binatang tetap mengoperasikan lahan tersebut meski izin sewa disebut telah berakhir sejak 2008.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dibacakan dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp59,2 miliar. Jaksa juga menyebut terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan, yakni Sri dan Bisma, yang masing-masing disebut menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta.
Putusan terhadap Yossi Irianto menambah babak penting dalam perkara korupsi pengelolaan aset Bandung Zoo yang menyita perhatian publik. Dengan sikap terdakwa yang menerima putusan dan jaksa yang masih pikir-pikir, perkara ini masih menyisakan kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak penuntut umum.**