
Ilustrasi perlindungan data kependudukan di tengah isu dugaan kebocoran data yang beredar di media sosial.
BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan yang beredar di media sosial bukan berasal dari server Disdukcapil Kota Bandung. Penegasan ini disampaikan setelah muncul klaim di media sosial mengenai dugaan peredaran data kependudukan dalam jumlah besar yang memicu spekulasi di ruang publik.
Menindaklanjuti isu tersebut, Pemkot Bandung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem dan database di lingkungan Disdukcapil Kota Bandung. Pemeriksaan itu juga disertai koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan sumber masalah dan menjaga keamanan sistem yang digunakan.
Berdasarkan hasil telaah teknis serta merujuk pada surat dari BSSN kepada Computer Security Incident Response Team atau CSIRT Kota Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada data yang diklaim beredar. Temuan itu menjadi dasar penting bahwa data tersebut tidak berasal dari sistem resmi Disdukcapil Kota Bandung.
Salah satu ketidaksesuaian terlihat dari cakupan wilayah data yang beredar. Dalam data tersebut tidak hanya ditemukan identitas warga Kota Bandung, tetapi juga alamat dari wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi ini menunjukkan bahwa data set tersebut bukan berasal dari satu sumber administrasi kependudukan milik Kota Bandung.
Selain itu, struktur dan penamaan elemen data juga disebut tidak sesuai dengan standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK yang digunakan secara resmi. Perbedaan lain juga ditemukan pada format penulisan tanggal, di mana sistem SIAK menggunakan format angka dua digit untuk bulan, sedangkan pada data yang beredar ditemukan format yang berbeda.
Pemkot Bandung juga menjelaskan bahwa sejak 2021 pemerintah telah menerapkan SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem itu, seluruh penyimpanan database kependudukan dilakukan di pusat, sehingga pemerintah daerah, termasuk Disdukcapil Kota Bandung, tidak lagi menyimpan database kependudukan secara lokal di server daerah.
Melalui sistem terpusat tersebut, potensi kebocoran yang bersumber dari server Disdukcapil Kota Bandung dinilai sangat kecil kemungkinannya terjadi. Sebab, akses penyimpanan data kependudukan tidak lagi berada di lingkungan server pemerintah daerah.
Meski demikian, asal-usul data yang beredar masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hal itu mengingat elemen data kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan atau NIK, digunakan secara luas di berbagai layanan publik seperti layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya.
Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman untuk memastikan keamanan sistem serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan. Pemkot juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital, serta hanya memberikan informasi kependudukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan layanan yang jelas. Pemkot Bandung memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan aman sambil terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait.**