Kamis, 14 Mei 2026 | 22:48 WIB

MBG Bandung Barat

Dapur MBG di Bandung Barat Disuspend, BGN Temukan Pelanggaran Teknis di Tengah Sorotan Viral

foto

Hendrik Irawan menyampaikan klarifikasi terkait polemik video viral yang beredar di media sosial. (Sumber: tangkapan layar media sosial)

BANDUNG BARAT, indoartnews.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian ini terjadi di tengah sorotan publik setelah beredarnya video viral yang menampilkan pengelola dapur tersebut. Namun, BGN menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata dipicu oleh video tersebut, melainkan karena temuan pelanggaran teknis pada fasilitas dapur.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengemukakan bahwa dapur tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi salah satu syarat penting dalam operasional fasilitas penyedia makanan.

BGN meminta agar pihak pengelola terlebih dahulu melakukan perbaikan dan pembangunan IPAL sesuai ketentuan sebelum dapur dapat kembali beroperasi.

Di sisi lain, pengelola dapur, Hendrik Irawan, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik atas video yang menjadi sorotan. Ia mengaku tidak menyangka konten tersebut akan menimbulkan polemik luas di masyarakat.

Terkait insentif yang turut menjadi perbincangan, Hendrik menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari skema resmi dalam program MBG, bukan berasal dari pengurangan jatah makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Penghentian sementara operasional dapur ini berdampak pada aktivitas layanan serta para relawan yang terlibat dalam program tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemenuhan standar operasional dan infrastruktur dalam pelaksanaan program publik, sekaligus kehati-hatian dalam menyampaikan konten di ruang digital.

BGN membuka kemungkinan dapur tersebut kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi dan dinyatakan layak sesuai standar yang berlaku.**