
Ilustrasi potret Sarjan dengan latar figur samar yang menggambarkan suasana kesaksian dan jalannya persidangan.
BANDUNG, indoartnews.com – Di balik sidang perkara yang menjerat pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 April 2026, muncul juga gambaran lain tentang dirinya dari ruang persidangan. Sejumlah saksi menyebut Sarjan sebagai sosok yang kerap membantu ketika orang lain berada dalam kesulitan, terutama saat mereka membutuhkan dana mendesak untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga.
Dalam persidangan, aliran dana yang selama ini menjadi perhatian jaksa justru dijelaskan Sarjan sebagai bentuk pinjaman pribadi. Ia menegaskan bantuan yang diberikannya tidak disertai janji proyek ataupun kesepakatan tertentu, melainkan lahir dari hubungan pertemanan, kedekatan, dan dorongan untuk menolong orang yang datang kepadanya.
“Intinya semua itu, saya dimintai bantuan untuk meminjamkan uang secara pribadi tanpa ada hal lain,” ujar Sarjan usai sidang.
Keterangan serupa juga muncul dari sejumlah saksi yang hadir di persidangan. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, seperti Nyumarno, Iin Farihin, dan Aria Dwi Nugraha, menggambarkan Sarjan sebagai sosok yang ringan tangan. Dalam kesaksian mereka, bantuan yang diberikan Sarjan disebut lebih banyak lahir dari hubungan pribadi dan rasa percaya, bukan dari komitmen pekerjaan pemerintah.
Salah satu kisah yang paling menyentuh datang dari Jejen, mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah meminjam uang kepada Sarjan untuk kebutuhan operasi. Dari kesaksian itu, hubungan Sarjan dengan para penerima dana pun digambarkan lebih sebagai relasi tolong-menolong di saat sempit, bukan semata urusan bisnis.
Di persidangan, Sarjan sendiri menekankan bahwa uang yang diberikannya adalah piutang pribadi yang sewaktu-waktu diharapkan kembali melalui cicilan. Ia mengaku banyak pinjaman diberikan tanpa jaminan karena lebih mengedepankan kepercayaan kepada orang-orang yang datang meminta bantuan.
Meski begitu, seluruh keterangan tersebut kini tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum masih akan menilai dan mencocokkan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang untuk menentukan duduk perkara secara utuh.
Bagi publik, sidang ini tidak hanya membuka perdebatan soal aliran dana, tetapi juga menampilkan sisi lain seorang Sarjan yang oleh sejumlah saksi disebut bukan sekadar pengusaha, melainkan pribadi yang kerap hadir membantu ketika orang lain berada dalam kesulitan.**