
Majelis hakim memimpin persidangan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Senin, 30 Maret 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Dugaan praktik suap senilai Rp4 miliar dalam kasus penurunan nilai pajak terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Senin, 30 Maret 2026.
Jaksa menghadirkan dua terdakwa dari pihak pemberi suap yang berasal dari PT Wanantara Persada. Keduanya diduga memberikan suap kepada oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pajak Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan menurunkan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023.
Jaksa Bernard Simanjuntan menjelaskan, awalnya terdapat komitmen pemberian suap sebesar Rp8 miliar. Namun, pada saat penyerahan yang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Yasmin, Bogor, uang yang diberikan baru mencapai sekitar Rp4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
“Dari komitmen Rp8 miliar, yang diserahkan baru setengahnya. Pihak penerima bahkan sempat kaget karena pembayaran belum lunas,” ujar Bernard Simanjuntan di persidangan di PHI Bandung.
Uang yang telah diterima tersebut diduga langsung dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk kepala kantor serta beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut jaksa, proses penurunan nilai pajak tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan tim pemeriksa di internal kantor pajak.
Jaksa Bernard Simanjuntak saat diwawancarai awak media usai persidangan kasus suap pajak di Bandung, Senin (30/3/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini terdiri dari seorang manajer pajak dari pihak perusahaan serta seorang konsultan pajak. Konsultan pajak tersebut disebut sebagai pihak yang secara langsung menyerahkan uang kepada oknum petugas pajak.
Terkait pasal yang dikenakan, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penggunaan Undang-Undang Tipikor, menurut jaksa, mengacu pada ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang memungkinkan penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Pidana penjaranya relatif sama, tetapi dendanya lebih ringan di Undang-Undang Tipikor, sehingga itu yang kami gunakan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka dari pihak korporasi, jaksa menyebut proses penyidikan masih berjalan dan belum final.
“Kami masih melihat perkembangan fakta persidangan. Setelah itu baru akan ditentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, sejumlah jajaran direksi perusahaan yang berstatus warga negara asing tidak berada di Indonesia.
Kejaksaan memastikan akan melanjutkan pemeriksaan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.**