Jumat, 17 April 2026 | 15:20 WIB

Sidang Resbob

Tuntutan Resbob Kembali Ditunda, Ormas Sunda Kecewa Sidang di PN Bandung Hanya Berlangsung Singkat

foto

Sejumlah perwakilan ormas Sunda berada di Pengadilan Negeri Bandung saat sidang perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob kembali ditunda, Rabu, 8 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 8 April 2026. Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu hanya berlangsung beberapa menit karena jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan belum siap dibacakan.

Dalam persidangan di ruang dua Pengadilan Negeri Bandung, jaksa dari Kejati Jawa Barat menyampaikan bahwa rencana tuntutan atau rentut yang diajukan ke Kejaksaan Agung belum turun. Karena alasan itu, agenda pembacaan tuntutan pun kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 13 April 2026. Penundaan ini menjadi sorotan karena merupakan kali kedua agenda tuntutan terhadap Resbob belum juga dibacakan.

Sebelum sidang dimulai, suasana di Pengadilan Negeri Bandung sudah diwarnai kehadiran sejumlah perwakilan ormas Sunda. Mereka mengaku kecewa setelah mengetahui pembacaan tuntutan kembali tertunda. Kekecewaan itu muncul karena mereka berharap proses persidangan sudah memasuki tahapan tuntutan dari jaksa.

Sementara itu, penasihat hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan penundaan tersebut. Menurut dia, tambahan waktu itu justru membuka ruang yang lebih leluasa bagi tim pembela untuk mengeksplorasi proses pembuktian, baik dari sisi saksi, ahli, maupun barang bukti yang sudah diajukan selama persidangan.

Fidelis berharap jaksa menyusun tuntutan secara proporsional dan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan. Ia menilai selama proses sidang berlangsung, salah satu unsur delik yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang belum pernah terungkap secara nyata di ruang sidang.

Menurut Fidelis, Resbob memang telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara sosial. Namun, dari sisi hukum, semua tetap harus diuji melalui pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, serta pembuktian yang sedang berjalan di persidangan.

Ia juga menilai penundaan tuntutan untuk kedua kalinya lebih berkaitan dengan prosedur internal kejaksaan, terutama karena perkara ini mendapat perhatian publik sehingga membutuhkan disposisi dari Kejaksaan Agung. Karena itu, pihaknya memilih menunggu bagaimana sikap jaksa dalam menyusun tuntutan berdasarkan hasil persidangan.

Usai sidang, Resbob sempat menyampaikan bahwa dirinya pasrah terhadap apa pun tuntutan yang nantinya akan diberikan kepadanya. Ia mengaku ikhlas menerima semuanya dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bagian dari penebusan dosa atas perbuatannya.

Dalam pernyataannya, Resbob juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan mendoakan dirinya. Ia berharap dapat diterima sebagai bagian dari masyarakat Sunda, sekaligus menyebut keinginannya untuk melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan sebagai bagian dari upaya membuktikan kesungguhannya untuk berubah.**