
DPRD Kota Bandung menerima audiensi dan silaturahmi dari kepengurusan haji di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rabu, 7 April 2026. Foto: Indra/DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – DPRD Kota Bandung menerima audiensi dan silaturahmi dari kepengurusan haji terkait penyesuaian kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Haji dari pemerintah pusat, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rabu, 7 April 2026.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi IV DPRD Kota Bandung, mulai dari Ketua Komisi IV H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., Wakil Ketua H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., serta anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Elton Agus Marjan, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pemisahan kelembagaan Kementerian Haji belum diikuti kesiapan infrastruktur maupun anggaran operasional di daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, perubahan dari tingkat pusat tersebut otomatis memerlukan penyesuaian hingga ke bawah, namun tidak serta-merta disertai sarana dan dukungan anggaran yang siap digunakan.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam audiensi itu adalah penyediaan lahan untuk kantor Kementerian Haji. Namun, menurut Iman, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat keterbatasan lahan di Kota Bandung. Ia menyebut, apabila ada lahan dari pemerintah kota, pihak terkait sebenarnya memiliki anggaran untuk pembangunan, tetapi kondisi Kota Bandung yang lahannya terbatas menjadi pertimbangan penting.
Iman menambahkan, kebutuhan lahan untuk sektor pendidikan saat ini masih menjadi prioritas, terutama untuk pembangunan SD dan SMP di sejumlah wilayah yang masih mengalami kekurangan. Karena itu, DPRD menilai dukungan terhadap kebutuhan lahan bagi kelembagaan baru ini harus dihitung secara cermat agar tidak berbenturan dengan kebutuhan dasar lain yang lebih mendesak.
Selain persoalan lahan, permohonan hibah untuk operasional kegiatan haji juga disebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurut Iman, hibah yang sudah ditetapkan kepada satu lembaga tidak bisa langsung dialihkan ke lembaga lain karena harus mengikuti aturan yang berlaku. Kondisi itu membuat dukungan hibah dari Pemkot Bandung untuk tahun 2026 belum dapat diwujudkan.
Secara praktis, dukungan hibah baru memungkinkan diajukan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, pengajuan dapat dilakukan pada tahun ini, namun realisasi paling memungkinkan baru terjadi pada 2027. Situasi tersebut juga berdampak pada pelaksanaan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta fungsi monitoring pemerintah kota yang belum dapat berjalan optimal pada 2026.
Meski begitu, DPRD Kota Bandung menegaskan tetap berkomitmen mendukung penyelenggaraan haji sesuai kewenangan yang dimiliki. Komisi IV menyatakan akan menelaah kemungkinan dukungan yang bisa diberikan, termasuk mengecek apakah ada aset milik kota yang memungkinkan untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan kelembagaan haji di daerah.**