Jumat, 17 April 2026 | 02:52 WIB

Mafia Tanah Cianjur

Aliansi Warga Datangi PN Cianjur, Desak Pengusutan Dugaan Sertifikat Ilegal

foto

Ketua Umum LSM PMPR Indonesia sekaligus koordinator aksi, Rohimat Joker, berorasi saat Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu, 15 April 2026.

CIANJUR, indoartnews.com – Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu, 15 April 2026, untuk mengawal jalannya persidangan perkara dugaan mafia tanah terkait lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan seluas 461,9 hektare. Aksi ini disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penerbitan sertifikat ilegal yang nilainya disebut mencapai Rp200 miliar.

Aliansi tersebut terdiri atas perwakilan masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia. Massa aksi bergerak dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju Pengadilan Negeri Cianjur sebelum menyampaikan orasi dan pernyataan sikap di lokasi persidangan.

Dalam orasinya, massa aksi meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang telah muncul dalam penyidikan. Mereka menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan pencabutan sita jaminan, dugaan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dugaan cacat hukum dalam penerbitan ratusan sertifikat hak milik di atas lahan yang disengketakan.

Aliansi juga menyebut penerbitan sertifikat itu diduga terjadi setelah muncul perubahan administrasi wilayah tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, hal tersebut harus diuji secara cermat dalam persidangan agar duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat maupun kepastian hukum atas lahan tersebut.

Aksi di depan PN Cianjur juga diwarnai teatrikal oleh koordinator aksi, Rohimat Joker, yang melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap praktik mafia tanah. Dalam pernyataannya, ia menegaskan dukungan kepada Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami hadir di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam membuktikan praktik kotor mafia tanah ini. Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP agar majelis hakim memiliki keyakinan penuh dalam memutus perkara ini,” ujar Rohimat Joker.

Dalam sikap resminya, aliansi mendorong majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara berani dan independen berdasarkan fakta persidangan. Mereka juga meminta jaksa penuntut umum konsisten menghadirkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian dan dugaan pemalsuan dokumen, serta menyerukan pemulihan hak wilayah yang mereka klaim terdampak oleh proses administrasi tersebut.

Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan sidang di PN Cianjur. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kompromi dalam perkara dugaan mafia tanah yang dinilai merugikan hak masyarakat dan mencederai kepastian hukum di Kabupaten Cianjur.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi membersihkan area depan Pengadilan Negeri Cianjur. Langkah itu mereka sebut sebagai penutup aksi damai sekaligus penegasan bahwa pengawalan terhadap proses hukum akan terus dilakukan melalui jalur yang tertib dan terbuka.**