
Majelis hakim memimpin jalannya sidang perkara dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 April 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 8 April 2026. Dalam persidangan itu, saksi Hendry Lincoln menyebut praktik fee proyek sebesar 10 persen di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi telah berlangsung sejak masa Dani Ramdan menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Keterangan tersebut disampaikan Hendry Lincoln di hadapan majelis hakim saat memberikan kesaksian dalam perkara yang juga menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Menurut Hendry, pola tersebut berkaitan dengan pengondisian pekerjaan proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk terdakwa Sarjan.
Dalam persidangan, Hendry juga mengungkap bahwa dirinya pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat yang disebutnya dengan panggilan Om Lippo atau Om Endut. Ia menjelaskan, pertemuan itu terjadi setelah dirinya dipanggil Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan diminta bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah, menurut Hendry, dirinya kemudian diperkenalkan kepada Sarjan yang belakangan dikenal sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting yang didalami jaksa KPK dalam membongkar alur hubungan antara pejabat dinas dan pihak kontraktor.
Tak hanya itu, Hendry Lincoln juga mengakui pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan terkait proyek di dinasnya. Ia bahkan menyebut pernah meminta pejabat pembuat komitmen untuk memberikan informasi awal mengenai paket pekerjaan kepada Sarjan sebelum pengumuman pengadaan dilakukan.
Informasi yang disebut diberikan itu meliputi nilai pagu anggaran, harga perkiraan sendiri atau HPS, hingga persyaratan administrasi agar kontraktor dapat melakukan persiapan lebih awal. Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya pola komunikasi yang diduga memberi keuntungan bagi pihak tertentu sebelum proses pengadaan berjalan resmi.
Jaksa KPK juga mendalami soal praktik fee proyek yang nilainya disebut sekitar 10 persen dari total pekerjaan. Dalam keterangannya, Hendry mengakui pembicaraan mengenai fee itu biasanya muncul setelah pekerjaan selesai. Menurut dia, fee tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran dinas yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Persidangan juga mengungkap bahwa pola tersebut disebut tetap berlanjut setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Hendry mengaku sejumlah proyek di dinasnya masih dikerjakan kontraktor yang sama, termasuk Sarjan. Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, disebut ada arahan agar pihak-pihak tertentu diakomodasi dalam pekerjaan proyek.
Dalam sidang itu, Hendry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Uang tersebut disebutnya sebagai bentuk terima kasih. Namun Hendry menyatakan uang itu telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.
Kasus Sarjan kini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian di Tipikor Bandung karena membuka dugaan pola pengondisian proyek yang menyeret sejumlah pejabat daerah hingga kepala dinas. Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk menguji rangkaian fakta yang terus terungkap di ruang sidang.**