Kamis, 14 Mei 2026 | 23:17 WIB

Kasus Hibah Pramuka

Divonis 1 Tahun Penjara, Deni Nurhadiana Hadimin Sebut Tak Punya Niat Korupsi

foto

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa, 8 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 8 April 2026.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret empat terdakwa, yakni mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Usai sidang, Deni mengaku sejak awal dirinya sudah menyampaikan menerima putusan tersebut. Ia menegaskan, dalam perkara ini dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi seperti yang kerap dilekatkan pada perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Deni, selama proses persidangan tidak terbukti bahwa dirinya memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menyadari dirinya tetap dijerat dengan Pasal 3 yang berkaitan dengan kewenangan dan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab.

Deni menyebut proses persidangan perkara hibah Pramuka itu berlangsung cukup panjang, lebih dari lima bulan. Selama sidang berjalan, kata dia, sebanyak 35 saksi dihadirkan. Dari seluruh keterangan saksi tersebut, menurutnya, tidak ada satu pun yang menyebut dirinya memiliki niat untuk melakukan korupsi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam perkara itu dirinya bisa saja dinilai lalai. Karena itu, ia memilih menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebagai konsekuensi yang harus dihadapi. Sikap menerima hukuman itu, kata Deni, juga telah ia sampaikan sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Bagi Deni, perkara ini menjadi pelajaran besar, terutama soal pentingnya administrasi dan aturan teknis dalam pengelolaan kegiatan. Ia mengaku baru mengetahui adanya aturan perwal yang mengatur hal tersebut pada 2025, sementara peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi pada 2017 hingga 2018.

Menurut dia, ketidaktahuan terhadap aturan tidak serta merta menghapus tanggung jawab. Karena itu, ia memilih menerima putusan tersebut dengan sikap terbuka dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa memang telah menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dalam tuntutan itu, hanya Eddy Marwoto yang juga dibebani uang pengganti. Putusan terhadap Deni kini menjadi salah satu penanda akhir dari perjalanan panjang perkara hibah Pramuka yang sejak awal menyita perhatian publik di Kota Bandung.

Secara pribadi, Deni menyatakan menerima putusan tersebut karena menilai kelalaian yang terjadi tetap harus dipertanggungjawabkan. Ia pun berharap perkara ini menjadi pelajaran agar tata kelola administrasi di masa mendatang bisa berjalan lebih baik dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum.**