Kamis, 14 Mei 2026 | 23:26 WIB

Sidang Sarjan

Jaksa KPK Sebut Keterangan Yayat Ungkap Pola Fee Proyek di Sidang Sarjan

foto

Jaksa KPK Ade Azharie diwawancarai awak media usai sidang perkara dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 8 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Jaksa KPK Ade Azharie menyebut keterangan saksi Yayat Sudrajat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan membuka gambaran mengenai pola fee proyek yang diduga berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 8 April 2026.

Menurut Ade Azharie, dari keterangan saksi Yayat terungkap bahwa memang ada fee-fee yang diminta oleh kepala dinas terhadap proyek-proyek yang dikerjakan terdakwa Sarjan maupun proyek-proyek yang berkaitan dengan Yayat. Ia menyebut besaran fee yang muncul dalam keterangan saksi bervariasi, mulai dari sekitar 7 persen hingga rata-rata 8 sampai 10 persen.

Jaksa KPK menilai pola tersebut menunjukkan adanya permintaan bagian dari proyek yang berjalan di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena itu, keterangan saksi Yayat dinilai penting untuk memperjelas dugaan alur hubungan antara kontraktor, pejabat dinas, hingga pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ade Azharie juga menyebut Yayat memiliki peran yang cukup besar terutama pada awal masa Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi. Dari keterangan yang muncul di sidang, menurut dia, Sarjan justru disebut berpartner dengan Yayat untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia juga mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa Sarjan diperkenalkan oleh Yayat. Selain nama Yayat, muncul pula nama Sugiharto dalam rangkaian keterangan yang didalami dalam persidangan hari itu.

Terkait angka yang cukup besar, ia menyebut ada nilai sekitar Rp16 miliar yang muncul dalam penjelasan saksi Yayat. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2022 sebagaimana diterangkan saksi di persidangan. Karena itu, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian terhadap terdakwa Sarjan, khususnya proyek-proyek pada 2025.

Menurut Ade Azharie, fokus pembuktian KPK saat ini adalah proyek-proyek tahun 2025 yang diduga berkaitan dengan pemberian fee untuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, Haji Muhammad Kunang. Dalam proyek-proyek itu, ia menyebut ada commitment fee dari dinas-dinas yang nilainya sekitar 10 persen.

Sementara untuk rentang 2022 hingga 2024, Ade Azharie mengemukakan, keterangan Yayat menunjukkan bahwa pola semacam itu sudah lebih dulu ada, termasuk pada masa penjabat bupati sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan semua aliran uang yang disebut di sidang tetap harus dicocokkan dengan alat bukti lain karena yang muncul saat ini masih berupa keterangan saksi.

“Jadi pada intinya, uangnya memang disebut mengalir ke beberapa pihak. Tetapi semua itu tetap harus dicek dan dicocokkan lagi dengan alat bukti yang ada di persidangan,” ujar Ade Azharie.

Perkara Sarjan sendiri terus menjadi perhatian karena dari sidang ke sidang mulai terungkap dugaan pola pengondisian proyek, permintaan fee, hingga hubungan antara kontraktor dan pejabat dinas. Keterangan jaksa usai sidang kali ini memperlihatkan bahwa fokus penanganan perkara tidak hanya berhenti pada aliran uang, tetapi juga pada pola relasi proyek yang diduga telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.**(Red)