Sabtu, 18 April 2026 | 16:11 WIB

Intimidasi Saksi Kasus Bekasi

Rumah Saksi Kasus Ade Kunang Diduga Dibakar, KPK Gandeng LPSK dan Buka Babak Baru Perkara

foto

Ilustrasi rumah terbakar yang digunakan sebagai visual pendukung pemberitaan peristiwa kebakaran.

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan pembakaran rumah salah satu saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026, bersamaan dengan langkah koordinasi KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi tersebut.

Budi Prasetyo menyebut KPK menerima informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, tekanan terhadap saksi itu bahkan diduga sampai berujung pada pembakaran rumah.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam penjelasannya, KPK belum mengungkap secara rinci kapan dugaan pembakaran rumah itu terjadi. Namun, munculnya informasi tersebut membuat penanganan perkara Ade Kuswara Kunang memasuki babak yang lebih serius karena tidak lagi hanya menyangkut dugaan aliran suap proyek, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap saksi.

Koordinasi dengan LPSK dinilai penting agar saksi yang mengetahui perkara dapat memberikan keterangan tanpa tekanan. Perlindungan saksi menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama ketika dugaan ancaman mulai mengarah pada keselamatan pribadi dan keluarga.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Munculnya dugaan pembakaran rumah saksi membuat sorotan terhadap perkara ini semakin kuat. Selain membongkar proses pengadaan dan aliran uang, KPK kini juga harus memastikan para saksi yang mengetahui perkara bisa tetap aman selama proses hukum berjalan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berhenti pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pihak-pihak yang membantu mengungkap perkara. Jika dugaan pembakaran rumah saksi itu benar, maka ancaman terhadap proses penegakan hukum menjadi persoalan yang tak bisa dianggap ringan.

Dengan keterlibatan LPSK, KPK diharapkan dapat menjaga keamanan saksi sekaligus memastikan proses pembuktian dalam perkara Ade Kuswara Kunang tetap berjalan. Sampai saat ini, perhatian publik terhadap kasus tersebut terus meningkat karena dari satu sisi perkara ini menyentuh dugaan suap proyek, sementara dari sisi lain mulai muncul isu intimidasi terhadap saksi yang mengetahui rangkaian kasusnya.**(Red)