Kamis, 14 Mei 2026 | 23:29 WIB

Samsat Jabar

Dedi Mulyadi Ubah Aturan Samsat, Bayar Pajak Tahunan Kini Cukup Bawa STNK

foto

Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang kini menjadi syarat utama pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Jawa Barat.

BANDUNG, indoartnews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di layanan Samsat. Mulai Senin, 6 April 2026, wajib pajak di Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan, melainkan cukup membawa STNK kendaraan yang akan diproses. 

Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Langkah ini diambil untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang unitnya sudah berpindah tangan tetapi belum melakukan balik nama, sehingga kerap terkendala saat diminta melampirkan KTP pemilik lama. 

Dedi Mulyadi menyatakan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kini cukup dilakukan dengan membawa STNK tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama. Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar pelayanan di Samsat sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. 

Selama ini, persoalan KTP pemilik lama memang kerap menjadi keluhan warga, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas. Banyak wajib pajak kesulitan membayar pajak tahunan karena tidak lagi memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama kendaraan, padahal kendaraan tersebut sudah lama berpindah tangan. 

Meski demikian, penyederhanaan syarat ini perlu dipahami secara tepat. Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, Dedi tidak menyatakan bahwa syarat KTP pemilik lama dihapus, sehingga masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk layanan tersebut. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dedi menyebut kontribusi warga yang taat membayar pajak selama ini ikut menopang pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat. 

Dengan berkurangnya syarat administratif untuk pajak tahunan, layanan Samsat di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien. Di sisi lain, masyarakat pemilik kendaraan bekas juga mendapat kepastian bahwa urusan pajak tahunan kini tidak lagi harus terhambat oleh persoalan identitas pemilik lama. **