
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau Monumen TPU Cikadut dalam kegiatan pemugaran yang didorong menjadi cagar budaya di Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari pelestarian sejarah dan budaya kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap inisiatif warga, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.
“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” ujar Farhan saat ditemui di kawasan TPU Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026.
Pemkot Bandung akan mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kajian tersebut mencakup pengumpulan dokumentasi, kesaksian, hingga penelusuran nilai historis kawasan.
Farhan menyebutkan, apabila kajian telah lengkap, pemerintah siap menerbitkan surat keputusan penetapan cagar budaya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek perizinan bangunan monumen yang saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah meminta agar proses administrasi segera dilengkapi.
“Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” katanya.
Luas TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan. Tidak seluruh area dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas.
“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Itu semua bergantung pada kajian,” ujar Farhan.
Ia juga menegaskan tidak ada rencana pembangunan komersial di kawasan tersebut, serta memastikan bahwa pemindahan makam hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.
Sementara itu, panitia pemugaran menyebut TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang karena telah ada sejak akhir abad ke-19 dengan usia lebih dari 100 tahun.
Pemugaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat makam sebagai bagian dari peradaban dan sejarah.
Ke depan, kawasan TPU Cikadut juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya di Kota Bandung.**