Senin, 20 April 2026 | 21:11 WIB

Sidang Sarjan

Sarjan Minta Keringanan di Sidang Tipikor Bandung, Jaksa KPK Jadikan Pengakuan sebagai Pertimbangan

foto

Terdakwa Sarjan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 20 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 20 April 2026.

Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Permohonan Keringanan Disampaikan di Akhir Sidang

Sebelum sidang ditutup, Sarjan sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia berharap penyesalan serta sikap kooperatifnya selama proses hukum dapat menjadi pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan.

“Saya berharap atas penyesalan ini dan kooperatifnya saya bisa menjadi pertimbangan Bapak Jaksa untuk menuntut saya seringan-ringannya, sesuai dengan apa yang Bapak ketahui dan apa yang Bapak jalani hari ini dari persidangan itu, dari awal sampai akhir,” ujar Sarjan di hadapan majelis hakim.

Sarjan juga berharap majelis hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah yang menurutnya telah disampaikan sejak awal proses hukum.

“Saya juga berharap adanya kebijakan daripada Yang Mulia semuanya untuk memutus seringan-ringannya, karena saya sudah mengakui salah dari awal penyelidikan, penyidikan, dan saya pun mengusulkan pengakuan bersalah sebenarnya dari proses penyidikan tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim menjelaskan bahwa permohonan keringanan seharusnya disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan setelah tuntutan jaksa dibacakan.

“Oke. Sebenarnya itu tepatnya nanti di pleidoi, nota pembelaan. Setelah tuntutan dibaca, baru Saudara sampaikan ya,” ujar hakim.

Hakim kemudian menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Baik, karena pemeriksaan telah selesai, selanjutnya untuk tuntutan kita tunda sampai tanggal 4 Mei ya. Sidang kembali ditutup,” kata hakim sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Sarjan Jelaskan Soal Pinjaman dan Pekerjaan Proyek

Usai sidang, saat ditemui awak media di ruang sidang, Sarjan menjelaskan bahwa awalnya uang yang diberikan kepada Ade Kunang merupakan pinjaman untuk membayar utang Pilkada 2024 pasangan ADAC. Namun dalam perjalanannya, menurut Sarjan, ada janji pembayaran melalui pekerjaan pada tahun berikutnya.

“Memang awalnya Pak Bupati meminta kepada saya pinjaman untuk membayar utang Pilkada 2024 pasangan ADAC. Dalam perjalanannya, memang ada janji yang disampaikan, yaitu pembayaran melalui pekerjaan pada tahun 2026,” ujar Sarjan.

Sarjan juga menyebut, dari total uang Rp11,4 miliar yang telah diberikan, dirinya baru mendapat pekerjaan sekitar Rp18 miliar pada 2025. Menurutnya, masih banyak hal yang belum terealisasi dari pemberian uang tersebut.

“Pada 2025 ini, seperti yang tadi saya sampaikan sebagai fakta persidangan, dari total yang saya berikan sebesar Rp11,4 miliar, saya baru mendapatkan pekerjaan sekitar Rp18 miliar. Artinya, masih banyak yang belum terealisasi dari apa yang saya berikan kepada Pak Ade,” katanya.

Selain itu, Sarjan juga menyebut adanya pemberian kepada Hendri sebesar Rp2,9 miliar untuk pekerjaan pada 2025. Ia menyatakan pemberian tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang dikerjakannya.

“Untuk Pak Hendri, seperti yang tadi juga saya sampaikan, memang ada pemberian dari saya sebesar Rp2,9 miliar untuk pekerjaan pada 2025. Itu bagian dari pekerjaan saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sarjan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia mengaku salah karena telah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Ade Kunang.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, karena saya telah salah memberikan pinjaman uang yang diminta oleh Pak Ade,” kata Sarjan.

Bantah Disebut Kartel Proyek Bekasi

Sarjan juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan kartel proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut porsi pekerjaan yang diperolehnya hanya sebagian kecil dari total belanja modal daerah.

“Saya ini bukan kartel proyek. Saya bekerja di Kabupaten Bekasi hanya kurang lebih sekitar dua persen dari total belanja modal Rp4,5 triliun. Artinya, masih ada pemain-pemain besar di Kabupaten Bekasi yang hari ini memanfaatkan APBD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Ia meminta kontraktor lokal Bekasi tidak mudah diadu domba atau menerima narasi yang menurutnya memosisikan dirinya sebagai pihak yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Sarjan menyebut masih banyak pihak lain yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

“Jangan mau diadu domba, jangan mau diframing seolah-olah saya ini yang paling banyak. Itu salah. Karena saya hanya sekitar dua persen dari total belanja modal di Pemda Kabupaten Bekasi dan sekitar tiga persen di Bina Marga. Artinya, masih ada 97 persen pihak lain yang hari ini bekerja di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sarjan mengaku sebagai warga asli Bekasi dan berharap masyarakat tidak terpecah karena perkara yang menjeratnya. Ia juga menyebut sejumlah pekerjaan besar justru banyak dikerjakan pihak dari luar Bekasi.

“Saya ini orang Bekasi asli. Saya lahir di Bekasi. Semua turunan saya orang Bekasi. Jadi jangan sampai orang Bekasi diadu domba dengan orang Bekasi, karena saya diframing sebagai kontraktor yang paling banyak mendapatkan pekerjaan. Padahal data sudah disampaikan juga di pengadilan,” ujarnya.

Jaksa KPK Sebut Pengakuan Masuk Pertimbangan

Sementara itu, Jaksa KPK Ade Azharie, saat diwawancarai awak media seusai sidang, menyebut terdakwa pada pokoknya mengakui dakwaan jaksa. Menurut Ade, pengakuan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

“Jadi tadi pada pokoknya terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Terdakwa mengakui bahwa benar telah mengirimkan uang kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp11,4 miliar, dan memberikan uang di luar pengiriman tersebut kepada abang saudara Ade Kunang sebesar Rp6 miliar,” ujar Ade Azharie.

Ade menyebut, beberapa pemberian lain kepada sejumlah pihak juga diakui oleh terdakwa. Menurut dia, uang yang sebelumnya disebut sebagai pinjaman, dalam persidangan dijelaskan terdakwa sebagai bagian dari fee dan keuntungan proyek.

“Beberapa pemberian lain, seperti kepada Eda Linkor, kepada Nyemarro, dan pihak-pihak lainnya juga diakui oleh terdakwa. Sebelumnya disebut sebagai pinjaman. Namun, terdakwa menjelaskan bahwa itu merupakan bagian dari fee dan keuntungan-keuntungan proyek yang dibagikan kepada pihak-pihak tersebut, termasuk kepada abang saudara Ade Kunang,” katanya.

Terkait kemungkinan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan, Ade menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan jaksa. Namun, pihaknya masih akan melihat keseluruhan perkembangan pembuktian dalam persidangan.

“Terdakwa mengakui sebagaimana dakwaan kami. Pengakuan bersalah tadi tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti. Kita lihat dulu perkembangan pembuktiannya,” ujar Ade.

Ketika ditanya soal pernyataan Sarjan yang menyebut dirinya hanya sebagai pemain kecil dan ada pemain besar dalam proyek di Kabupaten Bekasi, Ade belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, jaksa saat ini masih fokus membuktikan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Soal pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pemain kecil dan ada pemain besar, saya belum bisa menyampaikan hal itu. Karena saat ini kami fokus membuktikan kepada siapa saja aliran uang tersebut. Insya Allah minggu depan akan terlihat perkembangannya,” katanya.**