Senin, 20 April 2026 | 22:44 WIB

Sidang Sarjan

Sarjan Ungkap Banyak Proyek Bekasi Didapat dari Yayat, Skema Kasbon dan Fee Terungkap di Sidang

foto

Terdakwa Sarjan berbincang dengan Jaksa KPK usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 20 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan kembali mengungkap sejumlah keterangan penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 20 April 2026.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, nama Yayat Sudrajat kembali mencuat. Sarjan menyebut sosok Yayat berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek yang pernah dikerjakannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keterangan itu muncul ketika majelis hakim menggali lebih jauh awal mula hubungan Sarjan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk bagaimana alur komunikasi hingga pekerjaan proyek bisa diperoleh.

Awal Komunikasi Disebut Melalui Perantara

Di hadapan majelis hakim, Sarjan menyampaikan bahwa perkenalannya dengan Ade Kuswara Kunang tidak berlangsung secara langsung sejak awal. Menurut Sarjan, komunikasi tersebut melalui perantara.

Ia menyebut, awalnya dirinya mendapat arahan dari Yayat Sudrajat untuk berkomunikasi dengan Sugiarto, yang disebut sebagai rekan sekolah Ade Kuswara Kunang.

“Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade,” ujar Sarjan dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui sejauh mana hubungan para pihak dalam alur proyek yang sedang diperiksa di persidangan.

Sarjan Sebut Banyak Pekerjaan Didapat dari Yayat

Dalam keterangannya, Sarjan menyebut dirinya bukan pihak utama dalam alur proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku banyak pekerjaan yang dikerjakannya berasal dari Yayat Sudrajat.

“Saya ini anak buah Yayat. Banyak pekerjaan saya dapat dari dia,” kata Sarjan.

Menurut Sarjan, sejumlah proyek pemerintah daerah yang sebelumnya berada dalam penguasaan Yayat kemudian diberikan kepadanya untuk dikerjakan. Dari situ, ia mengaku mengerjakan banyak pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan, terutama berkaitan dengan bagaimana proyek diperoleh, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana aliran dana dalam perkara tersebut.

Skema Kasbon dan Fee Proyek Diungkap di Sidang

Sarjan juga menjelaskan adanya pola pemberian uang sebelum proyek berjalan. Ia menyebut, dalam praktiknya terdapat istilah kasbon atau uang muka yang diberikan sebelum pekerjaan diperoleh.

Menurut Sarjan, dana yang diberikan kepada Yayat jumlahnya bervariasi, mulai dari sekitar Rp200 juta hingga Rp500 juta, tergantung kebutuhan.

Dalam persidangan itu, Sarjan juga menyampaikan adanya skema pembagian fee proyek. Ia menyebut, terdapat bagian sekitar 7 hingga 8 persen untuk Yayat, serta sekitar 10 persen untuk pihak dinas atau pemerintah daerah.

“Uang itu diberikan sebelum proyek didapat. Kalau tidak, saya tidak akan dapat pekerjaan,” ungkap Sarjan.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum masih mendalami keterangan terdakwa serta fakta lain yang muncul dalam perkara ini.

Aliran Dana Miliaran Rupiah Jadi Perhatian

Dalam persidangan, Sarjan juga menyampaikan bahwa dana yang telah dikeluarkan dalam rangkaian kerja sama tersebut mencapai miliaran rupiah. Ia menyebut angka sekitar Rp16 miliar dalam skema yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.

Namun menurut Sarjan, sebagian pekerjaan belum sepenuhnya terealisasi. Ia juga menyampaikan bahwa keuntungan dari proyek yang diperoleh tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan.

Keterangan tersebut menambah panjang daftar fakta persidangan yang sebelumnya juga menyinggung pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

Sarjan Mengaku Ikuti Sistem yang Berjalan

Dalam keterangannya, Sarjan mengakui bahwa pola tersebut merupakan praktik yang salah. Namun, ia menyebut dirinya mengikuti sistem yang sudah berjalan karena ingin mempertahankan usaha serta para pekerja yang bergantung pada pekerjaan proyek.

“Saya punya puluhan mandor dan ratusan tukang. Kalau tidak ikut sistem, saya tidak bisa kerja,” ujarnya.

Sarjan juga menyampaikan harapannya agar perkara yang menjeratnya bisa menjadi titik balik bagi tata kelola proyek di Kabupaten Bekasi. Ia berharap tidak ada lagi praktik pemberian uang terlebih dahulu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Saya berharap setelah ini, di Bekasi tidak ada lagi sistem seperti ini. Harus pakai uang dulu baru dapat kerjaan,” katanya.

Sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Mei 2026.**