Kamis, 14 Mei 2026 | 23:46 WIB

Samsat Bandung

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Soroti Layanan Pajak Tanpa KTP

foto

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung saat menyoroti pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

BANDUNG, indoartnews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung pada Rabu, 8 April 2026, setelah kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama disebut belum berjalan efektif di lapangan. Langkah itu diambil usai muncul keluhan warga yang masih diminta menunjukkan identitas pemilik lama saat hendak membayar pajak kendaraan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama pada 6 April 2026. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan atau menguasai kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. 

Kebijakan itu juga telah disosialisasikan sebagai bentuk kemudahan pelayanan bagi wajib pajak kendaraan di Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, warga disebut cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan, sehingga diharapkan tidak lagi terkendala administrasi akibat tidak memegang identitas pemilik pertama kendaraan.

Namun, di lapangan masih ditemukan pelayanan yang belum sejalan dengan aturan baru tersebut. Dedi menilai kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena kebijakan yang telah diumumkan harus benar-benar dijalankan oleh petugas layanan. Karena itu, ia memutuskan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat Soekarno-Hatta Bandung sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain penonaktifan sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan investigasi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menelusuri penyebab surat edaran gubernur belum berjalan efektif serta memastikan pelayanan publik di kantor Samsat benar-benar sesuai aturan yang berlaku. 

Kasus ini menjadi perhatian karena kebijakan baru tersebut sejatinya ditujukan untuk memudahkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala administrasi akibat tidak lagi memegang KTP pemilik pertama. Dengan kebijakan itu, pemerintah ingin memperlancar pembayaran pajak tahunan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Barat. 

Penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung pun menjadi pesan tegas bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti di level surat edaran semata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat benar-benar dijalankan oleh petugas di lapangan tanpa tafsir yang justru menyulitkan warga.**