Kamis, 14 Mei 2026 | 22:53 WIB

Sidang Resbob

Setiap Usai Sidang, Resbob Kembali Minta Maaf ke Warga Sunda

foto

Resbob saat diwawancarai awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 30 Maret 2026, sebelum menuju ruang tahanan sementara.

BANDUNG, indoartnews.com – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 30 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Resbob mengakui kesalahan sekaligus menyampaikan penyesalan atas pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu berlangsung tanpa kehadiran saksi maupun ahli dari pihak Resbob. Majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar serta jaksa penuntut umum meminta terdakwa memberikan keterangan secara jujur terkait pernyataannya yang sempat viral.

Di hadapan majelis hakim, Resbob mengakui bahwa dirinya memang mengucapkan pernyataan tersebut pada Desember 2025 saat melakukan siaran langsung melalui YouTube di dalam mobil milik temannya.

Ia menjelaskan, saat itu dirinya sempat mengonsumsi minuman keras jenis moke sebelum melakukan perjalanan bersama temannya.

“Saya katakan itu saat live streaming. Saya tidak ada niatan untuk mengatakan hal tersebut,” ujarnya.

Resbob juga mengaku bahwa dirinya sempat dipancing oleh temannya sebelum mengucapkan kata-kata tersebut. Ia menyebut rekaman dilakukan menggunakan ponsel miliknya saat dirinya sedang mengemudi.

Ia baru menyadari dampak dari pernyataannya setelah video tersebut viral keesokan harinya. Setelah itu, ia mengaku langsung melakukan klarifikasi dan menghapus video dari kanal YouTube miliknya.

Namun demikian, majelis hakim menilai alasan spontanitas tidak dapat sepenuhnya dibenarkan. Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar menegaskan bahwa pilihan kata yang diucapkan tidak mungkin muncul tanpa dasar.

“Saudara seorang konten kreator. Diksi dan rekaman memiliki nilai ekonomis. Tidak bisa dianggap polos begitu saja,” tegas hakim.

Majelis juga menekankan pentingnya tanggung jawab atas setiap ucapan yang disampaikan di ruang publik.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sukanda menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku memiliki latar belakang tertentu dalam melontarkan pernyataan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Resbob yang mengaku mendapat tekanan saat memberikan keterangan di tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta agar penyidik dihadirkan pada persidangan berikutnya sebagai saksi verbalisan guna mengklarifikasi perbedaan keterangan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Resbob juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sunda, kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Bapak Erwan. Saya berharap bisa dimaafkan dan diterima kembali sebagai bagian dari masyarakat Sunda,” ujarnya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya sangat menyesal. Saya kapok dan tidak ingin mengulangi lagi. Saya mohon doa dan dukungan agar bisa memperbaiki diri,” katanya.

Resbob juga menyebutkan rencananya untuk melanjutkan pendidikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri ke depan.**