
BAZNAS Jawa Barat dan Kanwil Kemenag Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman penguatan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Aula Kanwil Kemenag Jabar, Senin 20 April 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – BAZNAS Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Senin 20 April 2026. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Ketua BAZNAS Jawa Barat, Anang Djauharuddin, jajaran pimpinan BAZNAS Jawa Barat, unsur Bidang Pengumpulan, Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas, serta sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Asep Sukmana, M.Si., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si., serta para Kepala Kantor Kementerian Agama wilayah Bandung Raya.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengatakan nota kesepahaman tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola dana keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariah. Kami berharap sinergi ini dapat memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dudu.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Djauharuddin, menegaskan kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem zakat di Jawa Barat. Ia menilai dukungan Kanwil Kemenag akan memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus memastikan pendistribusian dan pendayagunaan berjalan tepat sasaran.
“BAZNAS Jawa Barat menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai wujud penguatan sinergi kelembagaan. Dengan dukungan Kanwil Kemenag, kami optimistis pengelolaan dana ZIS dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan pembangunan sosial keagamaan di Jawa Barat,” tutur Anang.
Pimpinan BAZNAS Jawa Barat Bidang Pengumpulan, Ijang Faisal, S.Ag., M.Si., menjelaskan kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta aparatur di lingkungan Kementerian Agama dalam menunaikan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi.
Menurut Ijang, nota kesepahaman tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi langkah nyata untuk memperkuat literasi zakat dan optimalisasi penghimpunan dana sosial keagamaan.
“MoU ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi langkah nyata untuk memperkuat literasi zakat dan optimalisasi penghimpunan dana sosial keagamaan yang akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Asep Sukmana, memberikan apresiasi atas kolaborasi antara BAZNAS dan Kanwil Kemenag. Ia menilai sinergi tersebut sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat melalui tata kelola zakat yang profesional dan terintegrasi.
“Kerja sama ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah dan lembaga pengelola zakat dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Kami berharap hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Asep.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, BAZNAS Jawa Barat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat berharap sistem pengelolaan dana sosial keagamaan semakin kuat, terpercaya, dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas manfaat zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.**