Rabu, 22 April 2026 | 17:50 WIB

Sidang Suap PN Depok

Sidang Suap Eksekusi Lahan PN Depok di Tipikor Bandung, Jaksa KPK Ungkap Uang Tunai Rp850 Juta

foto

Elly Susanto

Sidang perdana dugaan suap percepatan eksekusi lahan PN Depok digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari PT Karabha Digdaya.

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan Surapati, Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK menyebut uang Rp850 juta diserahkan secara tunai, sementara penasihat hukum terdakwa menilai kliennya justru korban dan memilih fokus pada pembuktian.

Perkara ini menghadirkan dua petinggi PT Karabha Digdaya sebagai terdakwa dari pihak pemberi, yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma. Sidang diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas Rachmawaty, Gatot Ardian Agustriono, dan Dwi Sartika Paramyta.

Jaksa KPK Ihsan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa perdata antara PT Karabha Digdaya melawan Sarmili dan kawan-kawan. Menurut dia, PT Karabha Digdaya menganggap lahan yang dikuasai pihak lawan merupakan milik perusahaan. Setelah seluruh proses hukum keperdataan selesai hingga tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, perusahaan kemudian mengajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri Depok agar lahan tersebut dikosongkan.

“Untuk perkara ini, intinya adalah PT Karabha Digdaya tersebut mempunyai perkara perdata dengan Sarmili dan kawan-kawan, karena menurut PT Karabha Digdaya, Sarmili dan kawan-kawan ini menguasai lahan milik PT Karabha Digdaya,” kata Ihsan kepada jurnalis usai persidangan.

Menurut jaksa, dalam proses percepatan eksekusi itulah muncul dugaan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok. Pihak PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang agar pelaksanaan pengosongan lahan bisa segera dilakukan. Ihsan menyebut nilai yang semula disebut Rp1 miliar kemudian menjadi Rp850 juta.

“Jadi, untuk percepatan eksekusi tersebut, pihak dari PT Karabha Digdaya memberikan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok, supaya percepatan eksekusi lahan ini segera dilakukan,” ujarnya.

Ihsan juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp850 juta itu diserahkan secara tunai. “Semuanya. Rp850 juta itu diserahkan tunai oleh terdakwa kepada jurusita,” katanya.

Ia juga menjelaskan soal kehadiran jaksa pada persidangan yang hanya diwakili dua orang, meski sebelumnya tim penuntut umum dalam perkara ini disebut berjumlah tujuh orang. Menurut dia, hal itu tidak memengaruhi jalannya sidang karena tim jaksa KPK juga menangani perkara lain di sejumlah daerah. “Yang hadir sekarang, saya Ihsan,” ucapnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pandangan berbeda. Penasihat hukum Didi Suprianto, S.H., M.H., menilai kedua terdakwa tidak pantas diposisikan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Menurut dia, kliennya justru berada dalam situasi yang lahir dari tidak kunjung dijalankannya putusan kasasi yang telah inkrah.

“Sebetulnya kedua terdakwa ini korban. Sebetulnya tidak pantas dijadikan terdakwa, karena memang sejak putusan kasasi inkrah itu sudah ada perintah untuk penyerahan kembali aset milik PT Karabha Digdaya ini, termasuk pengosongan,” kata Didi.

Karena itu, pihak penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Didi menyebut langkah itu diambil agar persidangan berjalan lebih cepat dan waktu yang tersedia dapat dipakai untuk pembuktian.

“Tidak akan melakukan eksepsi, karena kami melihat tidak ada hal yang harus dieksepsi. Sehingga demi kecepatan juga persidangan ini, kami merasa perlu menggunakan waktu yang lebih banyak untuk pembuktian,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta jaksa lebih terbuka mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, agar proses persidangan berlangsung lebih adil dan setara bagi kedua belah pihak. Menurut Didi, langkah tersebut diperlukan untuk memaksimalkan pembuktian dalam persidangan.

“Nah, sehingga untuk mempersiapkan hal-hal di persidangan, toh ujung-ujungnya kita semua mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu kami juga meminta jaksa untuk memberikan nama-nama yang akan diperiksa. Sementara kami juga akan memberikan nama-nama yang akan kami ajukan. Jadi kita setara dan adil,” tuturnya.

Sidang perdana ini menjadi awal pembuktian perkara dugaan suap yang berkaitan dengan percepatan eksekusi lahan di Depok. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, persidangan diperkirakan akan bergerak lebih cepat ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa dan dalil pembelaan dari pihak terdakwa.**