
Ilustrasi perkara hukum eFishery yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Perkara hukum yang menjerat mantan petinggi eFishery, Gibran Huzaifah, memasuki fase penting di Pengadilan Negeri Bandung. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, agenda persidangan kini bergeser ke tahap nota pembelaan atau pledoi.
Sidang pembelaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu 22 April 2026. Tahap ini menjadi ruang bagi Gibran dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan, tanggapan, maupun argumentasi hukum atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut nama Gibran sebagai salah satu figur yang pernah lekat dengan eFishery, tetapi juga karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam lingkungan korporasi dan startup yang pernah dikenal luas di Indonesia.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Gibran dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
Selain Gibran, perkara ini juga menyeret mantan eksekutif lain di lingkungan eFishery. Dalam rangkaian persidangan, Angga Hadrian Raditya juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Andri Yadi dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dari konstruksi tuntutan tersebut, jaksa menilai perkara ini bukan berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan berkaitan dengan dugaan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam lingkup korporasi. Namun, pandangan tersebut masih akan diuji melalui pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kubu pembela memberi sinyal akan melawan tuntutan jaksa melalui pledoi. Tim kuasa hukum sebelumnya menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut dan menilai perkara ini semestinya lebih tepat dilihat sebagai sengketa korporasi atau ranah perdata, bukan pidana.
Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Jaksa membawa perkara ini dalam konstruksi pidana, sementara pihak pembela berupaya menempatkan persoalan tersebut dalam konteks relasi bisnis dan tata kelola perusahaan.
Kasus ini juga menyedot perhatian karena eFishery sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup agritech Indonesia yang sempat menyandang status unicorn. Dalam perkembangannya, nama perusahaan tersebut justru terseret dalam perkara hukum yang dikaitkan dengan dugaan persoalan tata kelola dan laporan keuangan.
Dengan masuknya agenda pembelaan, sidang Gibran kini berada pada tahap krusial sebelum majelis hakim melangkah ke putusan. Pledoi akan menjadi kesempatan penting bagi terdakwa untuk menjawab tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan argumentasi terakhir sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.**(Red)