
Terdakwa Sarjan bersalaman dengan tim kuasa hukumnya sebelum sidang perkara dugaan suap proyek digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Rabu, 8 April 2026.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa, 7 April 2026.
Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan rangkaian perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang dan pihak swasta Sarjan. Dalam konstruksi perkara KPK, Sarjan disebut sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Setyowati dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang disebut mengarah kepada Ono Surono. Penyidik juga menelusuri keterkaitan keterangan saksi dengan hasil penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
“Saksi yang dipanggil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan, mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut,” kata Budi Prasetyo. Dalam pemberitaan terbaru, KPK juga disebut mendalami dugaan uang dari tersangka Sarjan yang mengalir kepada Ono Surono.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah dua rumah milik Ono Surono dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Pemeriksaan terhadap istri Ono Surono dinilai menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengonfirmasi temuan-temuan tersebut.
Dari pihak kuasa hukum, Setyowati disebut mendapat 16 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan antara lain menyangkut pengenalan terhadap sejumlah pihak dan asal-usul barang yang diamankan saat penggeledahan berlangsung.
Kasus ini menyita perhatian karena nama Ono Surono sebelumnya juga telah disebut dalam proses penyidikan. Ono pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2026 dan saat itu didalami soal dugaan aliran uang terkait perkara suap proyek Bekasi yang menyeret Sarjan.
KPK sendiri telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga praktik suap itu berkaitan dengan ijon proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.
Dengan perkembangan tersebut, pemanggilan istri Ono Surono memperjelas bahwa penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada para tersangka utama, tetapi juga terus menelusuri dugaan aliran uang dan hubungan para pihak dalam perkara yang sama, termasuk yang berkaitan dengan Sarjan.** (Red)