Jumat, 17 April 2026 | 02:51 WIB

Sidang Sarjan

Yayat Sudrajat Kembali Muncul di Sidang Sarjan, KPK Dalami Perannya

foto

Sidang perkara dugaan suap proyek Bekasi dengan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 April 2026, saat nama Yayat Sudrajat kembali disebut dalam persidangan.

BANDUNG, indoartnews.com – Nama Yayat Sudrajat kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap proyek Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 April 2026. Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan, pihaknya akan mendalami peran Yayat setelah namanya kembali disebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Kami akan dalami peran yang bersangkutan, apalagi tadi kembali disebut dalam persidangan,” ujar Ade Azharie kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa dirinya mulai mengenal Sarjan pada 2024 setelah diperkenalkan oleh Sugiarto usai Pilkada Bekasi. Pertemuan awal disebut terjadi di kawasan Lippo Cikarang, ketika Sarjan dan rekannya memperkenalkan diri sebagai kontraktor sekaligus menyampaikan ucapan selamat.

Ade juga mengungkap adanya pertemuan lain di sebuah rumah di wilayah Bekasi. Dalam forum itu, menurut kesaksiannya, hadir Sarjan, Sugiarto, serta seorang pejabat dinas yang disebut sebagai Kabid Cipta Karya dan dikaitkan sebagai kerabat Yayat. Di pertemuan tersebut, nama Yayat disebut muncul saat ada permintaan agar pejabat tersebut tidak dipindahkan dari jabatannya.

Kemunculan kembali nama Yayat di ruang sidang menjadi sorotan karena sebelumnya ia juga pernah memberikan keterangan di persidangan. Dalam kesaksian terdahulu, Yayat mengaku dirinya merupakan anggota Polri aktif di bidang Intelkam. Namun, ia juga mengakui menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan Sarjan.

Dalam persidangan sebelumnya, Yayat menyebut dirinya menerima sekitar 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Sarjan, dengan jumlah akumulatif yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam kurun 2022 hingga 2025. Keterangan itu kini kembali menjadi perhatian karena namanya lagi-lagi dikaitkan dengan pertemuan penting antara Sarjan, pejabat daerah, dan pihak-pihak lain yang masuk dalam lingkar perkara.

Jaksa KPK menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan harus dicocokkan satu sama lain untuk membangun konstruksi perkara yang utuh. Karena itu, pendalaman terhadap nama Yayat dinilai penting, terlebih keterangannya disebut beririsan dengan aliran dana serta jaringan pihak yang diduga terlibat dalam perkara proyek di Kabupaten Bekasi.

“Kami fokus pada pembuktian dan akan dalami semua keterangan yang muncul di persidangan,” tegas Ade Azharie.

Sidang yang menghadirkan Ade Kuswara Kunang itu juga dipadati pengunjung hingga ruang sidang disebut tidak mampu menampung seluruh hadirin. Sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Nyumarno, Iin Parihin, Aria Dwi Nugraha, Jejen Sayuti, dan Wili Dwi Agustis alias Icong. Kehadiran para saksi ini membuat perkara dugaan suap proyek Bekasi dinilai semakin mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dalam kesaksiannya, Ade Kuswara Kunang juga mengaku menerima uang dari terdakwa Sarjan dengan total sekitar Rp8,5 miliar melalui sejumlah perantara. Namun, Ade menyatakan uang itu dianggap sebagai pinjaman, bukan fee proyek. Keterangan-keterangan tersebut kini menjadi bagian penting yang terus diuji jaksa KPK dalam persidangan lanjutan perkara Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung.**