Jumat, 17 April 2026 | 03:51 WIB

Doni Salmanan

Doni Salmanan Kini Jalani Bebas Bersyarat usai Keluar dari Lapas Jelekong

foto

Ilustrasi Doni Salmanan terkait bebas bersyarat.

BANDUNG, indoartnews.com – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini menjalani status bebas bersyarat setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Informasi tersebut dikonfirmasi pihak pemasyarakatan Jawa Barat yang menyebut Doni memperoleh pembebasan bersyarat sejak 6 April 2026.

Status baru itu membuat nama Doni Salmanan kembali menjadi perhatian publik. Sosok yang sempat dikenal luas sebagai afiliator binary option Quotex itu sebelumnya terseret perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang hingga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah Doni memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku. Selama menjalani pidana, ia juga disebut memperoleh remisi karena berkelakuan baik, sementara denda perkara yang dibebankan kepadanya telah dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski sudah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban. Ia tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa bebas bersyarat berlangsung. Artinya, status tersebut tetap menempatkan Doni dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabar bebas bersyarat Doni menjadi sorotan karena kasus yang menjeratnya sempat ramai secara nasional dan menyita perhatian publik. Nama Doni kala itu banyak diperbincangkan setelah promosi gaya hidup mewah dan aktivitasnya di dunia trading ilegal ikut terseret dalam pusaran perkara hukum besar terkait platform Quotex.

Dengan status bebas bersyarat yang kini dijalaninya, Doni Salmanan tidak lagi menghuni lapas Jelekong. Namun, kasus yang pernah membuat namanya menjadi sorotan luas itu masih melekat kuat di ingatan publik, sehingga setiap perkembangan terkait dirinya tetap memiliki nilai berita tinggi, khususnya di kanal hukum dan kriminal.**