Kamis, 14 Mei 2026 | 23:40 WIB

Kebijakan Bandung

Pemkot Bandung Kaji WFH dan PJJ, Pasokan BBM Dipastikan Aman

foto

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan keterangan terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (25/3/2026). (Sumber: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), seiring dinamika kebijakan yang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan hingga saat ini Pemkot Bandung belum dapat mengambil keputusan terkait penerapan kebijakan tersebut karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat.

“Untuk WFH sama PJJ, kami masih menunggu juklak juknisnya. Karena tidak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan pola kerja fleksibel. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Work From Anywhere (WFA) dilakukan setiap Kamis, sementara pemerintah pusat mengarahkannya pada hari Jumat.

Perbedaan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh Pemkot Bandung dengan mempertimbangkan berbagai aspek di lapangan, termasuk kemungkinan penerapan PJJ di lingkungan sekolah.

“Kita lihat situasinya dulu, termasuk mempertimbangkan apakah sekolah juga perlu melakukan PJJ,” kata Farhan.

Di sisi lain, Farhan memastikan kondisi pasokan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), di Kota Bandung masih dalam keadaan aman dan terkendali. Ia menyebut, pemerintah pusat melalui Pertamina telah menjamin distribusi BBM tetap berjalan normal.

“Pertamina menjamin bahwa kita masih akan ada pasokan BBM. Dan tidak ada tanda-tanda kenaikan harga BBM subsidi,” ujarnya.

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa isu terkait krisis energi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan.**