
Tim Investigator memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam sidang perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Agenda persidangan perdana tersebut meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP oleh Investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung LDP. Sidang ini dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini bermula dari aksi korporasi PT Evans Indonesia pada 2023 yang mengakuisisi masing-masing 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan manajemen agrikultur, khususnya komoditas crude palm oil atau CPO, dengan jangkauan pemasaran di Indonesia. Sementara itu, dua perusahaan yang diakuisisi merupakan pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Kedua transaksi akuisisi tersebut dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang telah memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 10 Januari 2024. Atas dasar itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama dua hari kerja.
Majelis Komisi selanjutnya menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026. Agenda persidangan mendatang adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah dibacakan dalam sidang perdana.**