Kamis, 14 Mei 2026 | 23:15 WIB

Reklame Ilegal

Pemkot Bandung Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Farhan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dibiarkan

foto

Petugas menertibkan reklame yang dinilai melanggar aturan dalam operasi penataan kota di Bandung, Rabu, 1 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bagian dari penegakan regulasi sekaligus upaya penataan kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Farhan mengatakan penertiban dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan wali kota tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi dasar pengawasan di lapangan. Menurut dia, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas dalam penindakan.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.

Ia menegaskan, sejumlah reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda maupun perwal akan mulai ditertibkan. Penataan ini, kata Farhan, bukan semata menyangkut wajah kota, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan konstruksi reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Menurut Farhan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan warga, terutama jika konstruksinya berdiri tanpa memperhatikan aspek keamanan. Karena itu, Pemkot Bandung memandang penindakan terhadap reklame bermasalah tidak bisa lagi ditunda.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib bagi masyarakat maupun wisatawan. Farhan memastikan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” ujar Farhan.**