Kamis, 23 April 2026 | 00:56 WIB

KPPU dan Jokowi

Temui Jokowi di Solo, KPPU Dorong Perubahan UU Persaingan Usaha dan Penguatan Lembaga

foto

SOLO, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu 22 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, KPPU menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU.

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan pentingnya reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga bertukar pandangan dengan Joko Widodo mengenai strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang dinilai berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU. Ketua KPPU menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024 dinilai menjadi langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU dan diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.

Dalam kesempatan itu, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama saat berhadapan dengan pelaku usaha besar di sektor strategis. Menurutnya, keberadaan KPPU penting untuk terus mengingatkan pelaku usaha besar agar mengutamakan efisiensi dalam berbisnis, terlebih ketika pelaku usaha tersebut kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan.

Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan juga dinilai sejalan dengan praktik internasional.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara. Menurut dia, KPPU saat ini terus berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat demi menciptakan efisiensi ekonomi dan manfaat optimal bagi konsumen.

Pertemuan tersebut kembali menegaskan komitmen KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.**