
Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Sumber foto: Instagram @ombudsmanri137_sumbar
JAKARTA, indoartnews.com – Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dimuat melalui laman story.kejaksaan.go.id, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dan lain-lain,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Kejagung menyebut, dari hasil penyidikan sementara, tersangka HS diduga menerima sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD, pemilik PT TSHI.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Perkara ini bermula dari permasalahan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI.
Dalam keterangan Kejagung, LD selaku pemilik PT TSHI disebut mencari jalan keluar atas persoalan tersebut hingga kemudian bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Kejagung menyebut HS diduga menyatakan kesediaan membantu LD melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, menurut Kejagung, dilakukan sejumlah pertemuan sekitar April 2025, antara lain di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT TSHI disebut meminta agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan.
Kejagung menyatakan, terdapat kesepakatan bahwa HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, HS diduga mengatur agar kebijakan terhadap PT TSHI yang harus membayar denda dinilai keliru dan kemudian dikoreksi oleh Ombudsman.
Akibatnya, menurut Kejagung, PT TSHI diarahkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat 10 April 2026. Artinya, penetapan tersangka terjadi hanya beberapa hari setelah ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Ombudsman RI sendiri telah menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Hery Susanto. Dalam keterangan resmi yang dimuat di laman ombudsman.go.id, Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa tersebut.
Ombudsman RI juga menyebut kasus tersebut merupakan kejadian pada periode sebelumnya, yakni 2021-2026. Lembaga tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Dalam perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**(Red)