
Tim investigator mengikuti sidang perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah perusahaan tersebut mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 itu dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.
Selain mengakui substansi laporan, pihak terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi. Permohonan itu diajukan dengan alasan perusahaan dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.
Docomo juga menyampaikan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Perusahaan menegaskan telah menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses penanganan perkara berjalan.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan cepat. Langkah ini menandai proses hukum perkara memasuki tahapan lanjutan setelah pengakuan dari pihak terlapor disampaikan secara resmi di hadapan majelis.
Sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terlapor. Perkembangan perkara dan jadwal persidangan selanjutnya disebut dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban notifikasi akuisisi kepada otoritas persaingan usaha. KPPU menilai setiap proses akuisisi yang memenuhi syarat wajib dilaporkan sesuai ketentuan agar pengawasan terhadap potensi dampak persaingan dapat berjalan optimal.
Dengan berlanjutnya perkara ini ke tahap pemeriksaan cepat, publik kini menunggu hasil sidang berikutnya yang akan mendalami lebih lanjut posisi Docomo Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi akuisisi tersebut.**