
KOTA BANDUNG, indoartnews.com - DPRD Kota Bandung mengadakan rapat paripurna perihal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang digelar Senin, 3 Maret 2025.
Pada saat itu, Wali Kota Muhammad Farhan dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama yang meliputi perubahan beberapa pasal khususnya terkait jenis jasa umum. Selain itu penyempurnaan beberapa pasal termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan serta penyewaan tempat rekreasi pariwisata dan olah raga. Hal lainnya, penyesuaian beberapa pasal yang mencakup retribusi, jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.
Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal.
Langkah-langkahnya meliputi sosialisasi, pendataan, penerapan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dsn sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.
"Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang akan digunakan membiayai pembangunan infrastruktur dan lsyanan publik di Kota Bandung," ucap Farhan.
Pada kesempatan itu pula Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya menjelaskan, pengambilan keputusan terhadap Raperda ini telah dilakukan berdasar hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda.**
Editor : H. Eddy D