![foto](https://indoartnews.com/media/original/250213192517-lsm-p.jpg)
KISARAN, indoartnews.com – Puluhan massa dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan W.R. Supratman, Kisaran, Kamis (13/2). Mereka menuntut Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di 177 desa yang telah mereka laporkan.
Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, dalam orasinya menegaskan bahwa laporan mereka terkait dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa, dan Buku Perdes sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, hingga lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada kepastian hukum mengenai kasus tersebut.
"Saya sudah diperiksa selama 2,5 jam terkait laporan ini. Namun, hingga hari ini Kejaksaan Asahan belum menetapkan satu pun tersangka atau menahan para direktur perusahaan pemasok barang dan jasa untuk 177 desa di Asahan," ujar Hendra.
Ia menyebut pihak yang dilaporkan dalam kasus ini meliputi direktur-direktur perusahaan pemasok, Ketua PAPDESI, Ketua APDESI, Kepala Dinas PMD, serta Kabid PMD. Meski bukti-bukti telah disertakan dalam laporan, belum ada satu pun dari mereka yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Senada dengan Hendra, Sekretaris LSM PMPRI Asahan, Satriawan Siregar, juga mengecam lambannya penanganan kasus ini.
"Jika Kasi Pidsus tidak mampu menangani kasus ini, lebih baik mundur saja dari jabatan. Jangan bertahan jika tidak bisa menegakkan hukum," serunya.
Satriawan juga mengungkap dugaan bahwa salah satu perusahaan pemasok, CV Putra Daerah, sudah tidak aktif tetapi masih melakukan transaksi dengan pemerintah desa tanpa menyertakan e-Faktur.
Tanggapan Kejaksaan
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Heriyanto Manurung, dan Kasi Pidsus, Chandra Syahputra. Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah kepala desa dan rekanan proyek untuk dimintai keterangan.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Beberapa kepala desa dan pihak terkait sudah kami panggil. Kami meminta rekan-rekan PMPRI untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan bisa datang setiap dua minggu sekali ke Kejaksaan untuk mendapatkan informasi terbaru," jelas Chandra.
Menanggapi pernyataan tersebut, LSM PMPRI meminta Kejaksaan menandatangani kontrak hukum sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi di Asahan. Namun, permintaan ini ditolak Chandra dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Dugaan Korupsi Berjumlah Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, LSM PMPRI telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu, dengan nilai pengadaan yang dianggap tidak wajar. Dalam laporan mereka, harga jual barang yang diduga bermasalah antara lain:
Neon Box: Rp17 juta per unit
Peta Desa: Rp15 juta per unit
Buku Perdes: Rp1,5 juta per unit
Plank 3T: Rp3,5 juta per unit
Selain itu, mereka juga menyoroti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan 20-25 kali per desa setiap tahun, yang dinilai menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Setelah berdialog dengan pihak Kejaksaan, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari Polres Asahan.**