![foto](https://indoartnews.com/media/original/250209211343-kang-.jpg)
BANDUNG, indoartnews.com - Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia Rohimat Joker yang akrab disapa Kang Joker kembali menyatakan prihatin atas penghancuran bangunan heritage di Jl.H.Djuanda No. 166 Kota Bandung. Bangunan ini dulunya milik almarhum Ikin Sodikin yang kini telah dialihfungsikan menjadi Indomart Fresh.
Tindakan itu, kata Kang Joker, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan undang - undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur perlindungan dan pelestarian bangunan serta lokasi cagar budaya di Kota Bandung. "Jelas ini bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas," jelasnya, Ahad (9/2/2025).
Kang Joker menyatakan, tanah itu status sengketa antara PT KAI dan ahli waris alm. Ikin Sodikin. Surat Nomor 593/4165 DPAKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 20 Oktober 2016 menegaskan hak ahli waris atas tanah itu. "Ini menunjukkan PT KAI tidak memiliki hak untuk mengubah atau menghancurkan bangunan yang ada di sana," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ini yang dapat berupa pidana kurungan dan denda sesuai dengan Undang Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. "Bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali untuk melestarikan warisan budaya yang ada," pungkasnya.**
Editor : H. Eddy D