Senin, 27 Januari 2025 | 11:46 WIB

Mira Hayati dan Produk Skincare Ilegal: Fakta-Fakta di Balik Kasusnya

foto

MAKASAR, indoartnews.com - Mira Hayati, seorang pengusaha skincare asal Makassar, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, 20 Januari 2025. Bersama dua tersangka lainnya, yakni Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, Mira Hayati diduga terlibat dalam peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar resmi.

Kasus ini bermula sejak November 2024, ketika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bekerja sama dengan Polda Sulsel mengungkap peredaran produk skincare ilegal. Salah satu produk yang disita adalah "Lightening Skin" dan "Night Cream" yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Akibatnya, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penahanan dengan Alasan Kesehatan

Meski resmi ditahan, penahanan Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan karena alasan kesehatan. Mira diketahui tengah hamil, sementara Agus Salim mengalami keluhan sesak napas dan nyeri dada. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan tim medis Polda Sulsel.

Sorotan Publik

Kasus ini turut menjadi sorotan karena gaya hidup mewah Mira Hayati yang kerap dipamerkan di media sosial. Koleksi tas mewah dan perhiasan emasnya kini menjadi kontras dengan tuduhan yang ia hadapi terkait produk skincare ilegal.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk skincare. Produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung bahan berbahaya dapat berdampak buruk pada kesehatan.**