BANDUNG, indoartnews.com – Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Tim PKWT14, yang terdiri dari sembilan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (3/1/2025). Pertemuan tersebut membahas tuntutan terkait pembayaran hak pensiun yang hingga kini belum dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan.
Dalam audiensi itu, hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., Wakil Ketua Komisi IV, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., serta anggota Komisi IV lainnya, seperti dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, drg. Susi Sulastri, H. Soni Daniswara, S.E., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Aspirasi Mantan Karyawan@ Perwakilan PKWT14, Hadi Prasongko, menyampaikan bahwa skema pencicilan dana pensiun selama 36 bulan atau tiga tahun dinilai terlalu lama. Mereka menginginkan penyelesaian yang lebih cepat terkait hak normatif tersebut.
“Kami mengapresiasi respons positif dari DPRD Kota Bandung. Meskipun persoalan ini sudah masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kami berharap ada solusi lebih cepat tanpa harus menunggu proses hukum selesai,” ujar Hadi.
Respons DPRD Kota Bandung
Ketua Komisi IV, Iman Lestariyono, menyatakan bahwa Komisi IV akan terus mendorong dialog antara kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah, meskipun proses hukum telah berlangsung.
“Kalau memang negosiasi mentok, kita akan terus menyuarakan ini sebagai bentuk pendampingan. Tenaga kerja tidak boleh dizalimi. Mereka sudah bekerja keras, dan hak-hak mereka harus dipenuhi,” kata Iman.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian dari pemerintah pusat dan daerah terhadap persoalan tenaga kerja di BUMN dan BUMD yang mengalami kondisi tidak sehat.
“Pesan moralnya, pemerintah harus memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Kami akan memfasilitasi ini melalui Disnaker agar ada pendampingan,” tambahnya.
Harapan Solusi Tanpa Proses Panjang
Mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep Rahayu Mardana, berharap adanya solusi terbaik melalui musyawarah di luar pengadilan, meskipun perkara ini sudah masuk ke PHI.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus menunggu keputusan pengadilan, sehingga hak-hak para mantan karyawan dapat segera terpenuhi,” ujarnya.
Audiensi ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Bandung dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja di Kota Bandung.**