BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam mengatasi permasalahan sampah yang menjadi tantangan besar selama tahun 2024. Melalui langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot berkomitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di tahun 2025.
Pembentukan Satgas dan Penerapan Kebiasaan Baru Salah satu upaya utama adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengelolaan Sampah, sesuai Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 658.1/Kep.067-DLH/2024. Satgas ini bertugas mempercepat penerapan kebiasaan baru pengelolaan sampah, memastikan keberlanjutan penanganan pasca masa darurat sampah.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya respons sesaat, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan baru masyarakat Bandung,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara.
Perluasan Kawasan Bebas Sampah (KBS)
Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak wilayah. Hingga kini, jumlah RW yang tergabung dalam KBS meningkat dari 283 menjadi lebih dari 400 RW.
“Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya. Kami dorong kolaborasi lintas sektor agar program ini berjalan lebih cepat,” tambah Koswara. Dari 75 RW yang diusulkan, baru 13 RW yang lolos verifikasi, namun program ini dinilai strategis untuk mengurangi volume sampah di sumber.
Optimalisasi TPS dan Pemanfaatan Teknologi
Pemkot Bandung juga mengoptimalkan pengelolaan 263 Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah. Jenis TPS yang digunakan meliputi TPS bangunan, kontainer, dan TPS3R yang mendukung pengolahan sampah secara mandiri.
Sebagai langkah inovatif, Pemkot mendorong penggunaan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Penurunan Ritasi dan Tantangan Akhir Tahun.
Laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat penurunan ritasi sampah ke TPA Sarimukti dari 153,4 rit per hari pada November menjadi 136,58 rit per hari di Desember 2024. Sebagian sampah dialihkan ke TPA Pasir Bajing dengan rata-rata 17,58 rit per hari.
Pada malam tahun baru 2025, volume sampah mencapai 163 meter kubik atau 57 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin masih menjadi sorotan dengan total 4.000 meter kubik yang harus segera ditangani.
Sanksi Administratif untuk Pengelola Pasar Caringin Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif kepada pengelola Pasar Induk Caringin. Mereka diwajibkan mengosongkan tumpukan sampah dalam 14 hari dan menyelesaikan dokumen AMDAL, dengan ancaman sanksi lebih berat jika tidak dipenuhi.
Koswara menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di Bandung.
“Kami optimis dengan kebijakan tegas, sosialisasi yang masif, dan penguatan pengelolaan di sumber, Bandung akan menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman,” pungkasnya.**