BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 9 Desember 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo yang juga merupakan istri pelapor The Siauw Thjiu dan sepupu terdakwa.
Dalam keterangannya, Tjindriawaty menyebutkan bahwa cek-cek yang diterbitkan oleh MT tidak memiliki dana. Ia mengungkapkan, setiap cek yang diberikan selalu ditolak oleh bank dengan alasan dana kosong. “Transaksi senilai Rp60 miliar yang berupa cek dan giro belum dicairkan karena kami sudah menduga tidak akan ada dananya,” ujarnya.
Pernyataan ini mendapat tantangan dari tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M. “Dari mana saudara saksi mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya? Apakah pihak bank memberitahu lewat telepon?” tanya Dr. Yopi dalam persidangan.
Menurutnya, keabsahan dana dalam cek hanya bisa diketahui saat cek tersebut dicairkan. "Cek tidak bisa langsung dianggap kosong sebelum proses pencairan dilakukan," tambahnya.
Dalam persidangan, Tjindriawaty juga mengungkapkan bahwa cek-cek dengan total nilai Rp100,1 miliar telah dicairkan ke rekeningnya. Jumlah tersebut sama dengan total dana yang ditransfer melalui PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.. Namun, kuasa hukum MT menegaskan adanya kelebihan pencairan dana sebesar Rp1 miliar lebih yang dilakukan oleh saksi dibandingkan dengan jumlah dana yang ditransfer ke rekening terdakwa. “Hal ini akan kami buktikan dalam pembelaan pada pledoi berikutnya,” tegas Dr. Yopi.
Tjindriawaty mengakui bahwa transaksi dilakukan atas arahan suaminya. “Kadang menggunakan rekening suami saya, kadang rekening perusahaan, atau rekening saya sendiri,” jelasnya. Pernyataan ini diperkuat oleh Budiman Halim, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Budiman menyebutkan bahwa beberapa transaksi dalam PT Sinar Runnerindo diduga fiktif, bertujuan untuk meningkatkan omzet perusahaan guna memperoleh pinjaman bank. “Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi mendapatkan kredit bank,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan, namun di persidangan saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatanganinya.
“Keterangan saksi dalam BAP seakan-akan mengetahui semua proses. Namun, dalam sidang, banyak jawaban lupa atau tidak ingat, yang mengindikasikan ketidakkonsistenan hingga senilai Rp60 miliar,” ungkap Randy, anggota tim kuasa hukum.
Penasihat hukum juga mencatat bahwa saksi tidak pernah langsung ke bank untuk mencairkan cek, sehingga proses tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.**